PALANGKA RAYA, BorneoDaily.co.id – Seorang pria berinisial AR (22) berstatus sebagai mahasiswa terpaksa digelandang ke Mapolresta Palangka Raya Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5 Kota Palangka Raya.
Pria tersebut diamankan setelah melakukan aksi pencurian uang Rp 462 ribu. Setelah berhasil diamankan petugas security, langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polresta Palangka Raya.
“Pelaku sudah diamankan dan saat ini sudah dibawa ke Polresta Palangka Raya,” kata Kasat Samapta AKP Gatot Sisworo, Minggu (24/7/2022) malam.
Dijelaskan Kasat Samapta, aksi pencurian tersebut dilakukan di Hotel Luwansa Jalan G. Obos Kelurahan Menteng Kota Palangka Raya. Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku sebuah tas yang berisikan uang hasil curian.
“Kini pria asal Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat tersebut sedang menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Ab/red)