PALANGKA RAYA, Borneodaily.co.id – Dalam rangka memetakan dan memantau perkembangan pelaksanaan kemerdekaan pers di Indonesia, khususnya di Kalimantan Tengah, Dewan Pers melakukan survei dengan melakukan wawancara tatap muka kepada sejumlah informan ahli di wilayah setempat, di Palangka Raya, Rabu (3/3/2021).
Survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) sepanjang bulan Januari hingga Desember tahun 2020 yang dilakukan oleh Dewan Pers, bertujuan mengidentifikasi persoalan-persoalan yang menghambat pelaksanaan kemerdekaan pers untuk dilakukan perbaikan-perbaikan.
Penyusunan indeks kemerdekaan pers juga dimaksudkan untuk memberi kontribusi bagi peningkatan kesadaran publik akan kemerdekaan pers serta menyediakan bahan-bahan kajian empiris bagi upaya advokasi kemerdekaan pers.
Sementara itu, pada saat melakukan survey di wilayah Kalimantan Tengah sejumlah informan ahli dipilih oleh Dewan Pers untuk diwawancarai dalam rangka menghimpun informasi mengenai fakta dan realitas kemerdekaan pers di wilayah setempat.
Salah satu informan ahli yangt diwawancarai, Imam M. Mangkunegara, menyambut baik inisiasi Dewan Pers untuk melaksanakan survei indeks kemerdekaan pers tersebut.
Kepada tim surveyor Dewan Pers, Imam Mangkunegara yang juga merupakan Sekretaris IJTI Kalteng ini, menyebutkan, bahwa pada tahun 2020 yang lalu menjadi tahun keperihatinan seluruh masyarakat Indonesia khususnya di Kalimantan Tengah.
Dikatakannya, tahun 2020 lalu, menyisakan sejumlah persoalan yang membutuhkan perhatian seluruh komponen bangsa.
Sejumlah persoalan tersebut menurut Direktur Utama Dayak TV ini yakni kekerasan terhadap jurnalis masih terus terjadi, begitu juga dengan upaya oknum membungkam kebebasan pers dan menyampaikan pendapat.
Situasi semakin rumit, aku Imam, karena bangsa ini juga dilanda pandemi. Pandemi Covid-19 menjadi cobaan yang berat karena hingga saat ini belum ada kepastian kapan akan berakhir.
Imam juga mengatakan, IJTI secara konsisten melakukan berbagai langkah untuk menyelesaikan kekerasan yang kerap menimpa para jurnalis.
“Advokasi dan langkah hukum terus dilakukan. Beberapa kasus didorong diselesaikan secara hukum,”urainya.
Ditambahkan Imam, kekerasan terhadap jurnalis yang masih terjadi harus menjadi perhatian semua pihak. Angkanya memang menurun dibandingkan tahun sebelumnya, namun terus berulangnya kekerasan kepada para jurnalis menjadi catatan buruk bagi kebebasan pers di tanah air. Negara dan perangkatnya belum sepenuhnya hadir melindungi para jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya. Padahal Undang-Undang mengamanatkan kepada negara agar turut serta melindungi para jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya. Nng