KUALA PEMBUANG, BorneoDaily.co.id – Bhabinkamtibmas Desa Pematang Limau melakukan sosialisasi larangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada masyarakat, Rabu (3/3/2021) siang.
Kegiatan ini dilaksanakan agar masyarakat mengetahui bahwa dengan ada maklumat Kapolda Kalteng, untuk mengedukasi dan mengharapkan kepada masyarakat akan sadar. Bahwa dalam melakukan pembakaran hutan dan lahan ada hukuman dan sanksi pidana, hal tersebut dapat diacam hukuman yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H,. S.I.K., M.Si. melalui Kabagops Polres Seruyan menegaskan, akan terus melakukan kegiatan sosialisasi kebakaran hutan dan lahan Karhutla di wilayah Desa Pematang Limau. Sehingga masyarakat tidak akan membakar hutan dan lahan yan berpotensi menyebabkan dampak kebakaran yang lebih luas dan juga menyebabkan Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA).
“Masyarakat diimbau agar tidak membakar hutan dan lahan agar tidak terjadi bencana kebakaran yang lebih meluas sehingga tidak merugikan diri sendiri dan orang lain,” tegasnya. (TN)