KUALA PEMBUANG, Borneodaily.co.id – Entah apa yang merasuki pelaku Curanmor yang berinisial Su (44) ini. Setelah dipersilahkan untuk menginap di rumah Sugeng Abadi yang merupakan temannya sendiri, pelaku malah memanfaatkan untuk mencuri sepeda motor merk Honda jenis Supra X 125.
Hal tersebut disampaikan Kasatreskrim Polres Seruyan Iptu Irfan M.N. Alireza, S.I.K., mewakili Kapolres AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., Senin (11/01/2021) sore.
“Jadi berdasarkan laporan yang diberikan saudara Sugeng Abadi, pelaku dengan status pekerja swasta ini sebenarnya berencana mau menginap di rumah korban. Karena tidak memiliki kecurigaan sama sekali dengan sesama teman, Su pun dipersilahkan untuk menginap di rumah Sugeng yang terletak di Jalan Raya Pematang Panjang Kecamatan Seruyan Hilir Timur Kabupaten Seruyan,” katanya.
Tetapi setelah bangun pada keesokkan harinya, sepeda motor milik Sugeng sudah tidak ada lagi di lokasi tempat biasa diparkir dan mencoba menghubungi si pelaku juga diabaikan. Atas dasar ini, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Seruyan Hilir untuk ditindak lanjuti, jelasnya.
Bermodalkan informasi tersebut, terang Irfan, pihaknya lantas melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku.
“Setelah kepastian posisi pelaku sudah diketahui, kami pun bergerak untuk menangkap pelaku. Dimana ketika dilakukan penangkapan pelaki sedang asyik memancing,” tambahnya.
Dalam kasus ini, lanjut Irfan, pelaku Su akan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal sembilan tahun. (TN)