PALANGKA RAYA, borneodaily.co.id – Seorang Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, meninggal dunia, usai melaksanakan tugas pemungutan hingga perhitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Korban yang diduga mengalami kelelahan serta terindikasi penyakit paru, awalnya sempat menjalani perawatan selama satu hari di rumah sakit.
Duka menyelimuti kediaman Ahmad Zaen di Jalan Bondol 18 RT X RW 14 Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (17/02/2024) pagi.
Pria berusia 53 tahun yang merupakan Anggota KPPS ini meninggal dunia, usai melaksanakan pemungutan hingga perhitungan suara pada pemilu 2024 di TPS 62 di Kelurahan Bukit Tunggal.
Menurut Ketua RKM setempat, Gagah Cahyadi, berdasarkan informasi dari keluarga almarhum, sebelum melaksanakan kegiatannya, ayah dengan tiga anak ini awalnya mengalami sakit. Namun memaksakan diri meski dalam melaksanakan tugasnya tidak terjadi apa-apa dan terlihat sehat saja.
Dikatakan Gagah, setelah melaksanakan tugas selama lebih dari dua puluh empat jam, sejak tanggal 14 hingga 15 Februari 2024, korban mulai mengalami kelelahan serta sedikit drop dan tanggal 16 Februari 2024 dibawa ke rumah sakit.
Dari hasil pemeriksaan lab kesehatan, dinyatakan bahwa korban terindikasi mengidap penyakit paru-paru, sempat dirawat selama satu hari, hingga pada pukul 02.30 WIB Sabtu (17/02/2024) pagi, korban dinyatakan meninggal dunia.
Setelah disholatkan di masjid, jenazah almarhum pada Sabtu siang dimakamkan pihak keluarga di tempat pemakaman umum Jalan Tjilik Riwut Kilometer 2 Palangka Raya, Kalimantan Tengah. (red)