KUALA KURUN, Borneodaily.co.id – Jangan pernah bermain-main dengan narkoba. Baik sebagai pemakai, pengedar maupun bandar Narkoba. Jika tidak penjara bakal menanti.
Seperti yang dialami MB (42), pemuda Desa Tumbang Miwan ini diciduk Polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas (Gumas). Berusaha mengelabui petugas, pelaku sempat membuat, barang yang diduga sabu tersebut di pingir jalan Desa Tumbang Tariak, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gumas, Jumat (25/3) sekira pukul 14.30 WIB.
MB warga Desa Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun diciduk beserta barang bukti (Barbuk) yang berhasil diamakan Satresnarkoba Polres Gumas, berupa dua paket plastik klip dengan berat kotornya 150,5 gram.
Informasi saat itu di tempat kejadian perkara (TKP) telah diamankan MB yang ketika diberhentikan oleh petugas PAM Vaksinasi Covid-19. Karena, disana pelaku sempat membuang plastik hitam di pinggir jalan, di Desa Tumbang Tariak.
Setelah itu, anggota PAM langsung menghubungi Satresnarkoba Polres Gumas, langsung menggeledah pelaku yangb disana disaksikan, Ketua RT setempat, mereka mendapatkan barangbukti berupa sabu dua paket didalam plastik klip. Lantas itulah, pelaku ini dibawa ke Mapolres untuk dilakukan penyelidikan.
Kasat Narkoba Polres Gumas Iptu Budi Utomo mewakili Kapolres AKBP Irwansah membenarkan adanya mengamankan pelaku diduga pengedar narkoba bersama barang bukti. Sehingga dilakukan penyelidikan lanjutan.
“Pelaku pengedarnya sudah kita amankan, untuk dilakukan penyelidikan kita lanjutan,” ucap Iptu Budi Utomo, Sabtu (26/3/2022).
Selain itu pelaku yang diamankan, katanya melanjutkan, ada dua paket didala plastik klip berupa serbuk kristal putih dengan berat kotor 150,5 gram, satu unit motor tanpa plat, satu buah celana dan satu buah gawai berserta simcartnya.
“Sementara untuk pelaku ini akan kita jerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling lama seumur hidup,” demikian dia. (Red)