PALANGKA RAYA, borneodaily.co.id – Seorang pengusaha muda dan juga aktivis sosial putra daerah asal Katingan-Kalimantan Tengah, bernama Erko Morja sempat difitnah dan dicemarkan nama baiknya melalui pemberitaan oleh salah satu media online beberapa waktu lalu.
Dirinya merasa keberatan dan menilai bawah berita tersebut sudah melanggar kode etik jurnalistik, karena memuat informasi berita dan isi berita fitnah yang menyudutkan dirinya hingga namanya tercemar.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Watshaap, Selasa (8/3/2022) Siang, Erko mengatakan bahwa isi di dalam pemberitaan tersebut sudah melanggar kode etik jurnalistik.
“Isi dalam berita tersebut tidak benar. Bahkan menimbulkan fitnah dan pencemaran nama baik,” kata Erko.
Dijelaskan Erko, di dalam berita yang dimuat sebelumnya salah satu oknum wartawan berinisial IRW bersama dua rekannya menyebutkan bahwa truk kayu yang bermuatan lebih dibiarkan bebas melintas di Kota Palangka Raya dan Banjarmasin dengan tuduhan di tunggangi oleh oknum aparat kepolisian dari Polda Kalimantan Tengah.
Berita yang diterbitkan tersebut langsung menyebutkan nama tanpa inisial. Padahal hal tersebut berkaitan hak privasi dan asas praduga tak bersalah dan tidak berimbang tanpa melakukan konfirmasi ke instansi terkait mengenai legalitas dokumen tersebut.
Sementara itu, Erko juga menjelaskan bahwa terkait sejumlah uang yang diberikan kepada IRW dan kedua rekannya juga disaksikan oleh salah seorang saksi dengan tujuan untuk membantu untuk perbaikan kantor media tersebut.
“Ada meminta bantuan untuk perbaikan atau rehab kantor melalui pesan WhatsApp dan semua itu ada buktinya sudah saya screenshot dan itu bukan yang untuk menyogok atau menyuap IRW dan dua temannya yakni AHD dan AHM dan mereka juga meminta jatah bulanan akan tetapi tidak saya tanggapi,” ungkapnya.
Selain itu, IRW juga menyebutkan dalam pemberitaan juga mengatakan bahwa atas nama Sembiring bukanlah seorang anggota Kepolisian yang berdinas di Polda Kalteng dengan pangkat Aiptu melainkan dirinya merupakan koordinator angkutan truk fuso yang mengangkut kayu log tersebut.
“Di dalam berita saudara Sembiring disebutkan sebagai Anggota Kepolisian yang tugasnya di Polda Kalteng dan disebut juga sebagai calo pengadaan truk fuso bahwa semua itu tidak benar,” tandasnya. (ab)