Palangka Raya, Borneodaily.co.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng memusnahan barang bukti Narkoba dari hasil tangkapa di dua wilayah kabupaten/kota yang ada di Kalimantan Tengah yaitu Palangkaraya dan kabupaten Kotawaringin Timur dari periode bulan Oktober dan November 2020, Jum’at (4/12/2020).
Kegiatan tersebut berdasarkan surat perintah Kapolda Kalteng nomor : SPRIN/229/X/RES.4/2020 tanggal 30 November 2020 tentang Melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkoba / dan Surat ketetapan seratus barang bukti Narkotika Dari kejaksaan negeri Palangkaraya dan Kejaksaan Negeri Kotawaringin timur, yang menetapkan barang bukti Narkotika Yang masih dalam prosesPenyidik untuk dimusnahkan.
Narkoba yang dimusnahkan barang hasil pengungkapan tindak pidana narkotika dari periode bulan Oktober dan November 2020 dengan total barang bukti Sabu sebanyak 1.018,19 gram dan ekstasi sebanyak 48,03 gram.
Barang bukti yang dimusnahkan didapat dari 8 orang tersangka dengan 7 kasus beserta barang bukti Sabu seberat 420,59 gram dan 38 gram ekstasi di wilayah Palangkaraya dan di Kabupaten Kotawaringin Timur sebanyak 6 kasus dengan 6 orang tersangka dengan barang bukti Sabu seberat 597,6 gram dan ekstasi sebanyak 9,19 gram.
Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol. Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa barang bukti Shabu yang berhasil disita dari para tersangka berasal dari Pontianak yang dibawa melalui jalur darat melewati perbatasan Kalbar dan Kalteng. Rencananya akan diedarkan di wilayah kabupaten Seruyan, kota Waringin Timur dan kabupaten Katingan, Palangkaraya, gunung mas serta Banjarmasin ( Kalsel)
Hendra menambahkan ke 14 orang tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) JO pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar dan maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 milyar dari ke 14 orang tersangka tersebut ada yang merupakan bandar dan kurir.
Kegiatan press conference pemusnahan barang bukti Narkoba oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng, Diresnarkoba Polda Kalteng, Kepala BNNP Kalteng, Kejaksaan Tinggi Kalteng, Balai POM Provinsi Kalteng. (nng)