PALANGKA RAYA, borneodaily.co.id-Satuan Tugas (Satgas) percepatan penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya kembali menggelar Operasi Yustisi dalam rangka penindakan dan pendisiplinan pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes), belum lama ini.
Kegiatan yang berlangsung di bilangan Jalan Yos Sudarso depan Pujasera TVRI Kalimantan Tengah tersebut berlangsung mulai Pukul 19.00 WIB sampai dengan Pukul 22.00 WIB.
Perwira Pengendali (Padal) Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Ipda Ketut Pardiasa mengatakan, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut petugas menindak puluhan pelanggar Prokes yang tidak menggunakan masker saat melintas di lokasi.
“Dari 33 orang pelanggar Prokes, 11 orang dikenakan sanksi denda administratif bayar ditempat dan 22 orang dikenakan sanksi dengan melakukan kerja sosial,” kata Ketut.
Ditemui ditempat terpisah, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H., M.Hum melalui Kabagops Polresta Palangka Raya Kompol Hemat Siburian, S.H., menjelaskan kegiatan tersebut merupakan Implementasi Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan Covid-19 dan percepatan pemulihan ekonomi Nasional di Kota Palangka Raya. ***