PALANGKA RAYA, Borneodaily.co.id – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah bersama Pemerintah Provinsi Kalteng memperkuat sinergi dalam pembahasan Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Pembahasan tersebut digelar dalam rapat di Ruang Rapat Gabungan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (20/1/2026).
Rapat dipimpin Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalteng, Hj. Siti Nafsiah, dan bertujuan menyelaraskan pandangan antara legislatif dan eksekutif dalam penyusunan regulasi penanaman modal yang mampu mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi daerah, sekaligus menciptakan iklim investasi yang berkualitas, berkelanjutan, dan berkeadilan.
Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Yuas Elko, menyampaikan bahwa kebijakan penanaman modal harus menjadi respons atas kebutuhan daerah dalam meningkatkan investasi yang tidak hanya berorientasi pada nilai ekonomi, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kebijakan penanaman modal ini disusun sebagai respons atas kebutuhan percepatan pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan investasi yang berkualitas, berkelanjutan, dan berkeadilan. Kalimantan Tengah memiliki potensi sumber daya alam dan geografis yang besar, sehingga perlu didukung penguatan regulasi, kelembagaan, serta pelayanan perizinan yang terintegrasi dengan kebijakan nasional,” ujarnya.
Ia menegaskan, pembentukan regulasi tersebut bertujuan menciptakan iklim investasi yang kondusif, transparan, dan terpercaya, serta memberikan kepastian hukum bagi investor tanpa mengabaikan kepentingan daerah dan masyarakat lokal.
“Kita ingin memastikan proses perizinan mudah, cepat, dan tidak berbelit-belit, dengan biaya yang jelas serta waktu yang pasti. Jangan sampai daerah hanya menjadi penonton, sementara keuntungan besar justru dinikmati pihak luar tanpa dampak signifikan bagi kesejahteraan masyarakat,” tegas Yuas.
Lebih lanjut, Yuas menjelaskan bahwa arah kebijakan investasi di Kalimantan Tengah difokuskan pada kualitas investasi, bukan semata-mata peningkatan nilai investasi. Fokus tersebut meliputi peningkatan penyerapan tenaga kerja lokal, penguatan peran UMKM dan koperasi, serta mendorong investasi yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
“Investasi harus memberikan manfaat jangka panjang, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menjaga keberlanjutan lingkungan. Jangan sampai kita membuat peraturan yang tidak dilaksanakan atau tidak memberikan manfaat nyata bagi daerah,” tambahnya.
Dalam rapat tersebut juga dibahas substansi rancangan peraturan daerah yang diperkirakan terdiri dari 15 bab dan 48 pasal. Substansi tersebut akan terus disempurnakan berdasarkan masukan dan aspirasi anggota Pansus DPRD.
Melalui pembahasan ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap pelayanan publik di bidang perizinan dan penanaman modal dapat berjalan lebih efektif, tidak tumpang tindih, serta bebas dari penyimpangan, sehingga mampu mendukung kemudahan berusaha dan meningkatkan daya saing daerah.
Rapat dihadiri para kepala perangkat daerah di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. (Red)























Users Today : 752
Users Yesterday : 4142
This Month : 28155
This Year : 61235
Total Users : 943246
Views Today : 1011