PALANGKA RAYA, borneodaily.co.id – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terus mendorong adanya kemudahan dalam proses perizinan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) agar masyarakat dapat menjalankan aktivitas pertambangan secara legal, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin, mengatakan usulan penyederhanaan mekanisme perizinan mencuat setelah DPRD menerima aspirasi dari Asosiasi Penambang Rakyat Kabupaten Katingan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar beberapa waktu lalu.
Menurutnya, para penambang rakyat menginginkan proses perizinan yang lebih sederhana, cepat, dan tidak membebani masyarakat dengan biaya yang tinggi. Legalitas dinilai penting agar aktivitas pertambangan rakyat memiliki kepastian hukum sekaligus memberikan rasa aman dalam menjalankan usaha.
“Waktu itu kami bersama pimpinan DPRD menanggapi RDP dari masyarakat Katingan yang tergabung dalam Asosiasi Penambang Rakyat. Mereka berharap ada kemudahan dalam proses penambangan, khususnya proses izin pertambangan rakyat,” ujar Riska Agustin, Kamis (2/7/2026).
Ia menjelaskan, aspirasi tersebut telah diteruskan kepada Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah, Sigit K. Yunianto, untuk disampaikan kepada pemerintah pusat. Menurut Riska, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan respons positif terhadap berbagai masukan yang disampaikan terkait penyempurnaan mekanisme pelayanan perizinan WPR.
Riska menyebut pemerintah pusat berupaya menghadirkan sistem pelayanan yang lebih efektif dengan menyederhanakan proses birokrasi, tanpa mengesampingkan ketentuan yang berlaku. Salah satu harapan masyarakat adalah agar proses pengurusan izin dapat dilakukan dengan lebih mudah dan tidak membebani masyarakat melalui biaya yang tinggi.
Berdasarkan penjelasan yang diterima DPRD dari perwakilan Kementerian ESDM, pengajuan WPR tetap akan mengikuti regulasi yang berlaku. Persyaratan administrasi, seperti identitas pemohon dan kesesuaian lokasi dengan kawasan yang memiliki potensi pertambangan rakyat, akan menjadi bagian dari proses verifikasi sebelum izin diterbitkan.
“Kami mendapat penjelasan bahwa prosesnya akan dipermudah. Nantinya tetap mengacu pada aturan yang berlaku, termasuk melihat identitas pemohon dan potensi wilayah tambang sehingga proses izinnya bisa dibantu,” katanya.
Lebih lanjut, Riska menilai keberhasilan program kemudahan perizinan juga memerlukan dukungan dari pemerintah daerah. Menurutnya, Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah bersama gubernur memiliki peran penting dalam memberikan rekomendasi sebelum usulan perizinan diteruskan kepada Kementerian ESDM.
Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dapat mempercepat proses legalisasi pertambangan rakyat, khususnya di Kabupaten Katingan. Dengan kemudahan akses perizinan, aktivitas pertambangan masyarakat diharapkan dapat berlangsung secara legal, aman, dan memberikan kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat serta perekonomian daerah.(red)

























Users Today : 287
Users Yesterday : 1516
This Month : 21488
This Year : 327533
Total Users : 1209544
Views Today : 459