PALANGKA RAYA, borneodaily.co.id – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terus menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagai upaya memperkuat kepastian hukum serta meningkatkan kualitas pelayanan investasi di daerah.
Penyusunan regulasi tersebut menjadi salah satu langkah untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif, sekaligus mendorong kemudahan perizinan bagi pelaku usaha dan masyarakat.
Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, mengatakan penyempurnaan raperda dilakukan setelah Komisi II melaksanakan studi banding ke Kalimantan Selatan guna mempelajari penerapan kebijakan investasi dan sistem pelayanan perizinan di daerah tersebut.
Menurutnya, pembahasan substansi raperda bersama panitia khusus dan organisasi perangkat daerah terkait telah rampung. Saat ini, proses difokuskan pada penyelarasan administrasi dan penyempurnaan teknis sebelum diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk proses fasilitasi.
“Hasil studi banding memberikan banyak masukan mengenai pentingnya pelayanan yang memberikan kepastian, kemudahan, dan kecepatan bagi pelaku usaha. Hal tersebut menjadi salah satu perhatian dalam penyempurnaan raperda ini,” ujar Siti Nafsiah.
Ia menjelaskan, salah satu poin yang menjadi perhatian adalah penguatan koordinasi antarinstansi dalam proses pelayanan perizinan. Sinergi yang baik dinilai dapat mempercepat proses administrasi sekaligus mengurangi hambatan birokrasi yang selama ini masih dihadapi pelaku usaha.
Selain itu, pemanfaatan teknologi digital juga dinilai perlu terus diperkuat agar pelayanan publik menjadi lebih transparan, efisien, dan mudah diakses. Sistem pelayanan yang terintegrasi diharapkan mampu mempercepat proses perizinan sekaligus meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan layanan.
DPRD Kalteng memandang keberadaan Raperda Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu penting untuk memberikan kepastian hukum bagi investor. Regulasi yang jelas diyakini dapat meningkatkan kepercayaan dunia usaha dan memperkuat daya saing Kalimantan Tengah dalam menarik investasi di berbagai sektor.
Melalui regulasi tersebut, DPRD berharap investasi yang masuk mampu memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, memperluas kesempatan kerja, serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Siti Nafsiah menegaskan DPRD berkomitmen menghadirkan regulasi yang tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga mampu menjadi landasan bagi pembangunan ekonomi daerah yang berkelanjutan.
“Harapannya, perda ini dapat menjadi dasar yang kuat dalam mendukung iklim investasi yang sehat, meningkatkan daya saing daerah, dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.(red)

























Users Today : 955
Users Yesterday : 1948
This Month : 20640
This Year : 326685
Total Users : 1208696
Views Today : 1939