PALANGKA RAYA, borneodaily.co.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah kembali mengelar Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022. Tiga Raperda disetujui bersama.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I, H. Abdul Razak, didamping Wakil Ketua II, H. Jimmy Carter. Rapat juga dihadiri Wakil Gubernur H. Edy Pratowo, unsur forum pimpinan daerah serta tamu undangan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (22/8/2022).
Acara rapat paripurna kali ini mendengarkan Laporan Hasil Pansus DPRD Provinsi Kalimantan Tengah yang di sampaikan juru bicara Pansus H. Muhajirin, dalam rangka membahas 3 (tiga) Raperda Provinsi Kalimantan Tengah.
Tiga Reperda tersebut ucap Muhajirin telah selesai dibahas yakni pertama Raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, kedua Raperda Rencana Umum Energi Daerah dan ketiga Raperda Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa Daerah di Provinsi Kalimantan Tengah.
Acara dilanjutkan penandatanganan persetujuan bersama Gubernur Kalimantan Tengah dan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terhadap 3 (tiga) Raperda Provinsi Kalimantan Tengah tersebut oleh Wakil Gubernur H Edy Pratowo, Wakil Ketua H.Abdul Razak dan H. Jimmy Carter.
Pimpinan rapat paripurna Abdul Razak menyampaikan bahwa pembahasan tiga Raperda tersebut dilakukan oleh tim Pansus dari eksekutif dan legislatif.
Dimana ucap Razak, hasil pembahasan tim Pansus juga sudah di setujui oleh tujuh fraksi pendukung dewan yakni Fraksi PDIP, Golkar, Demokrat, Nasdem, Gerindra, PKB dan Fraksi Gabungan atau FP4H yakni PAN, PPP, PKS, Perindo dan Hanura.
Sementara itu Gubernur Kalteng H.Sugianto Sabran dalam hal ini Wakil Gubernur H Edy Pratowo menyampaikan mengatakan bahwa Pemprov Kalteng juga menerima Raperda tersebut untuk di tetapkan menjadi Peraturah Daerah (Perda) Kalteng.
“Pemprov Kalteng juga menerima Tiga Raperda untuk ditetapkan jadi Perda Kalteng,” pungkas Wagub. (red)