PALANGKA RAYA, borneodaily.co.id – Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Siti Nafsiah, meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti secara serius setiap dugaan keterlibatan perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Muara Teweh.
Menurut Siti, apabila ditemukan indikasi perusahaan melakukan pelanggaran atau pembakaran lahan secara sengaja, proses hukum harus dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang ada dugaan seperti itu harus benar-benar ditelusuri, lalu diproses saja. Jangan sampai ada pembiaran, karena kalau memang dilakukan dengan sengaja berarti itu sudah melanggar aturan yang berlaku,” ujar Siti, Sabtu (18/7/2026).
Politisi Partai Golkar tersebut menilai penanganan karhutla tidak hanya berkaitan dengan upaya pemadaman. Pengawasan serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melanggar juga diperlukan untuk mencegah kejadian serupa berulang.
Berdasarkan data BPBD Kalteng hingga 22 Juni 2026, terdapat 43 kejadian karhutla di Kabupaten Barito Utara. Sejumlah titik kebakaran tercatat di Desa Trahean dengan luas sekitar 0,89 hektare, Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru, sekitar 0,9 hektare, serta Desa Bintang Ninggi II, Kecamatan Teweh Selatan, dengan luas lahan terbakar mencapai 1,37 hektare.
Sejumlah kejadian tersebut dapat ditangani petugas sehingga api tidak berkembang dan meluas ke kawasan lainnya.
Siti menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menemukan perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran atau pelanggaran terkait karhutla, temuan tersebut harus segera diteruskan kepada aparat penegak hukum untuk diproses.
“Bagi perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan hal itu, segera saja disampaikan kepada aparat penegak hukum setempat untuk diproses. Tidak ada toleransi, karena kebakaran seperti itu bukan terjadi secara alami, tetapi ada unsur kesengajaan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya kesetaraan dalam penerapan aturan. Selama ini, masyarakat terus diberikan pemahaman agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Menurutnya, pelaku usaha juga harus menunjukkan kepatuhan yang sama terhadap ketentuan pencegahan karhutla.
“Jangan sampai masyarakat terus yang diingatkan untuk menjaga lahan, ternyata justru perusahaan yang melakukan pelanggaran. Kalau memang berpotensi dan terindikasi, tindak tegas saja agar ada efek jera,” katanya.
Siti berharap penanganan karhutla selama musim kemarau dilakukan secara terpadu. Koordinasi antara pemerintah daerah, BPBD, aparat penegak hukum, dan instansi terkait dinilai perlu diperkuat, mulai dari pencegahan dan pemantauan hingga pemadaman serta penyelidikan apabila ditemukan dugaan pelanggaran.
Dengan penegakan hukum yang konsisten, ia menilai seluruh pihak dapat memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjaga lingkungan dan mencegah meluasnya karhutla di Kalteng.(red)






















Users Today : 167
Users Yesterday : 1718
This Month : 23086
This Year : 329131
Total Users : 1211142
Views Today : 310