PALANGKA RAYA, borneodaily.co.id – DPRD Kalimantan Tengah terus mengintensifkan pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda) yang dinilai memiliki peran penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Wakil Ketua I DPRD Kalimantan Tengah, Riska Agustin, mengatakan percepatan pembahasan raperda menjadi bagian dari komitmen DPRD dalam menyelesaikan agenda Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sesuai tahapan yang telah ditetapkan.
“DPRD berkomitmen mempercepat pembahasan berbagai raperda yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah agar dapat segera memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah daerah,” ujar Riska di Palangka Raya, Senin (8/6/2026).
Salah satu rancangan regulasi yang menjadi perhatian adalah Raperda tentang Penyelesaian Sengketa Lahan dan Konflik Pertanahan. Menurut Riska, pembahasan regulasi tersebut masih dilakukan oleh panitia khusus (Pansus) DPRD Kalteng karena menyangkut persoalan yang kerap dihadapi masyarakat di berbagai daerah.
Ia menilai keberadaan payung hukum tersebut diharapkan dapat mendukung upaya penanganan sengketa pertanahan secara lebih terarah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, DPRD juga menjadwalkan pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan (MBLB). Regulasi tersebut dinilai penting sebagai dasar dalam memperkuat tata kelola sektor pertambangan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pemangku kepentingan.
Tidak hanya itu, DPRD Kalimantan Tengah juga tengah mempersiapkan pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan. Kedua regulasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan arsip daerah serta memperkuat layanan literasi kepada masyarakat.
Riska menegaskan setiap raperda dibahas secara bertahap melalui proses yang komprehensif agar substansi regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah dan dapat diimplementasikan secara efektif.
Ia berharap seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan sesuai jadwal sehingga raperda yang sedang diproses dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah. Dengan demikian, pemerintah daerah diharapkan memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam menangani persoalan pertanahan, mengelola sektor pertambangan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kalimantan Tengah.(Red)
























Users Today : 1382
Users Yesterday : 1853
This Month : 21387
This Year : 379740
Total Users : 1261751
Views Today : 3023