PALANGKA RAYA, borneodaily.co.id – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 dengan agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna yang berlangsung pada Rabu malam (17/6/2026) itu dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin, serta dihadiri Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran, jajaran anggota DPRD, Forkopimda, dan perwakilan BPK RI.
Dalam agenda tersebut, Staf Ahli BPK RI Dr. Slamet Kurniawan secara resmi menyerahkan dokumen hasil pemeriksaan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan DPRD sebagai bagian dari mekanisme pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah.
Riska Agustin menyampaikan apresiasi kepada BPK RI atas pelaksanaan pemeriksaan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah. Menurutnya, hasil audit tersebut menjadi bagian penting dalam mendorong peningkatan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Ia berharap rekomendasi yang disampaikan BPK dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk terus memperbaiki pengelolaan keuangan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menegaskan komitmen pemerintah provinsi untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK RI sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, hasil pemeriksaan tersebut menjadi acuan dalam memperkuat sistem pengelolaan keuangan daerah agar semakin efektif, transparan, dan berintegritas.
Rapat paripurna berlangsung dengan tertib hingga selesai sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.(red)

























Users Today : 816
Users Yesterday : 1948
This Month : 20501
This Year : 326546
Total Users : 1208557
Views Today : 1672