KUALA KAPUAS, bornoeodaily.co,id-Anggota DPRD Kapuas Darwandie mengatakan, DPRD Kabupaten Kapuas saat ini tengah melakukan pembahasan melalui panitia khusus (pansus) III, terkait dengan penguatan peraturan bupati nomor 46 yang mengatur tentang protokol kesehatan (prokes), sanksi administrarif, dan layanan layanan publik di tengah pandemi.
Darwandie, mengatakan, alasan meningkatkan perbup menjadi perda, sebab selama ini penerapan protokol kesehatan dengan menggunakan instrument perbup dinilai masih lemah.
Kemudian tingkat kepatuhan dalam disiplin dan budaya hukum masyarakat juga tidak memiliki daya paksa yang kuat.
Oleh karena itu, perlu peningkatan perbup menjadi perda protokol kesehatan, dengan harapan bisa meningkatkan disiplin masyarakat dan mengembangkan budaya taat hukum.
Meski demikian, ada hal penting juga yang perlu dicermati, mengingat hal ini bersifat pengaturan secara massif, sehingga ada beberapa point yang sama-sama perlu dicermati khususnya soal sanksi hukum.
Dirinya berharap dengan adanya perda, masyarakat semakin sadar akan kepentingan ketaatan terhadap pelaksanaan prokol kesehatan, yang isinya antara lain, taatenggunakan masker, menghindari kerumunan, menjaga diri bersih dengan mencuci tangan menggunakan air dan sabun, taat mengurangi aktifitas dan mobilitas. ***