Palangka Raya, Borneodaily.co.id – Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Tantawi Jauhari mengingatkan masyarakat agar tetap waspada terhadap keberadaan juru parkir liar yang kerap memanfaatkan momen Ramadhan untuk menarik tarif parkir tidak wajar.
“Biasanya juru parkir liar ini muncul di tempat-tempat pedagang takjil yang ramai pembeli dan menerapkan tarif parkir di atas ketentuan. Ini harus diwaspadai oleh warga Kota Palangka Raya,” katanya, Jumat.
Ia juga mendorong agar pemerintah daerah khususnya Dinas Perhubungan untuk lebih intensif menertibkan praktek ilegal tersebut agar tercipta ketertiban di area publik selama bulan suci.
Ia mengimbau masyarakat agar membayar tarif parkir sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak segan melaporkan bila menemukan tindakan yang merugikan konsumen.
Ia mengungkapkan bahwa tarif parkir resmi untuk kendaraan roda empat seharusnya sebesar Rp3.000 dan roda dua Rp2.000, namun, di beberapa titik, ada oknum yang meminta tarif lebih tinggi hingga Rp5.000 untuk kendaraan roda empat.
“Salah satu wilayah yang sering menjadi pusat aktivitas saat Ramadan adalah kawasan Jalan Yos Sudarso. Wilayah ini masuk dalam kawasan kota dan sering menjadi titik keramaian, terutama di depan TVRI,” ucapnya.tim























Users Today : 1559
Users Yesterday : 1023
This Month : 42597
This Year : 249431
Total Users : 1131442
Views Today : 3702