BUNTOK, BorneoDaily.co.id — Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Pemkab. Barsel) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Barsel kembali menggelar Rapat Paripurna (Rapur) di Gedung Graha Paripurna DPRD Barsel, Selasa (20/9/2022).
Dalam rapat kali ini terdapat dua pembahasan yang disetujui bersama yakni Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 dan Ranperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Kab. Barsel No. 7 Tahun 2015 tentang tata cara pemilihan kepala desa.
Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Pj. Bupati Barsel Lisda Arriyana dan Wakil Ketua DPRD Barsel Nyimas Artika dan Enong Erawati, dimana kesepakatan bersama ini akan disampaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja kepada Gubernur Kalteng sebagai perwakilan pemerintah pusat untuk dievaluasi.
Selain itu Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kab. Barsel No. 7 Tahun 2015 tentang tata cara pemilihan kepala desa telah difasilitasi atas nama Gubernur Kalteng selanjutnya akan dilakukan pemberian nomor register, sebelum ditetapkan Pj. Bupati dan diundangkan Sekretaris Daerah.
Pj. Bupati Barsel Lisda Arriyana dalam pidatonya menyampailan terima kasih atas disetujuinya dua Ranperda tersebut menjadi Perda.
“Saya berharap, kerjasama dalam pembentukan Perda ini dapat terus dibina dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Lisda.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Barsel Nyimas Artika turut mengucapkan selamat hari jadi untuk Kab. Barsel ke-63 tepatnya pada tanggal 21 September 2022. “Bersinergi menuju kemandirian berakhlak untuk keberkahan,” katanya.
Rapur dihadiri oleh beberapa anggota DPRD Barsel, Forkopimda Kab. Barsel dan sejumlah Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah Barsel. (red)