Palangka Raya, Borneodaily.co.id – Daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada Serentak Tahun 2024 mulai dipublikasikan sejak Minggu 18 Agustus 2024 ini. Penempelannya dilakukan oleh panitia pemungutan suara (PPS) kelurahan se-Kota Palangka Raya di sejumlah titik strategis, termasuk di sekretariat PPS.
Hal serupa juga dilakukan oleh PPS kelurahan di wilayah Kecamatan Sabangau. Ketua PPK Sabangau Hairil Supriadi menjelaskan, penempelan sudah dilakukan personil PPS. Beberapa ditempelkan di sekretariat PPS yang juga kantor kelurahan.
Penempelan itu, imbuhnya, untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengecek apakah dirinya telah terdaftar sebagai pemilih dalam Pilkada serentak tahun ini. Jika belum terdaftar sedangkan warga yang bersangkutan telah memenuhi syarat sebagai pemilih, diminta untuk melapor ke PPS, PPK kecamatan, atau KPU.
“Penempelan ini akan dilakukan sampai 27 Agustus 2024. Masyarakat silakan mengeceknya di papan pengumuman PPS atau melalui laman cek DPT online,” kata Hairil, Minggu (18/8/2024).
Terpisah, komisioner KPU Kota Palangka Raya Anang Juhaidi berharap masyarakat berpartisipasi memastikan dirinya masuk dalam daftar pemilih. Baik melalui pengumuman daftar pemilih sementara yang telah ditempel PPS maupun melalui laman cekdptonline.kpu.go.id.
“Partisipasi masyarakat penting agar seluruh warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada serentak yang akan digelar tanggal 27 November mendatang,” tegas Anang. (Red)