PALANGKA RAYA, Borneodaily.co.id – Menjelang pemilihan kepada daerah (Pilkada) Kalimantan Tengah dan Bupati/wali Kota se-Kalteng yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, berbagai indikasi kecurangan mulai mencuat.
Hal ini setelah Sukarlan Fachrie Doemas, seorang warga Kuala Kapuas, melaporkan terjadinya indikasi pelanggaran.
Sukarlan melapor ke Bawaslu Kalteng didampingi oleh Rahmadi G Lentam yang berasal dari R & Partner Law Firm, Rabu (02/10/2024).
“Dalam pelaporan ini kami melaporkan 14 orang. Beberapa diantaranya adalah pejabat daerah. Mereka diduga melanyalahgunakan jabatannya untuk memenangkan salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur,” kata Sukarlan.
Sukarlan menyebutkan, bahwa ke 14 terlapor tersebut diduga melanggar pasal 71 ayat (1) dan (3), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020.
“Pada pasal 1 undang-undang tersebut berbunyi pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” jelasnya.
Sedangkan untuk pasal (3) pada undang-undang tersebut berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
“Kami sudah melampirkan bukti-bukti dalam pelaporan ini. Kami harap agar laparan ini dapat ditindaklanjuti,” tandasnya.
Untuk diketahui dalam Pilgub Kalteng diikuti empat pasang calon yaitu Willy M Yoseph-Habib Ismail, Nadalsyah-Supian Hadi, Agustiar Sabran-Eddy Pratowo dan Abdul Razak-Sri Suwanto. (Red)