KASONGAN, BorneoDaily.co.id – Menindak lanjuti laporan dari masyarakat bahwa adanya transaksi sabu-sabu di wilayah Desa Tewang Rangkang Kecamatan Tewang Sanggalang Garing Kabupaten Katingan Anggota Satresnarkoba Polres Katingan berhasil mengamankan pengedar sabu.
Pelaku yang bernama Sugianor (38) diamankan beserta barang bukti berupa 5 paket sabu seberat 1,25 gram saat sedang melakukan transaksi. Selain barang bukti sabu turut diamankan potongan plastik hitam, plastik klip kecil,handphone dan uang Rp 17.350 ribu rupiah dan tas pinggang warna ungu.
Kapolres Katingan AKBP Paulus Sony Bhakti Wibowo melalui Kasat Narkoba Iptu Andri Iswanto,Jumat (24/9/2021) Sore membenarkan kejadian penangkapan tersebut.
“Pelaku kita amankan disebuah rumah pada saat akan melakukan transaksi,”Kata Iptu Andri.
Dijelaskannya Kasat Narkoba, Pelaku yang merupakan warga Jalan Revolusi Kelurahan Kasongan Baru Kecamatan Katingan Hilir ini sebelumnya telah dilakukan pengintaian. Setelah dipastikan pelaku berada di dalam petugas langsung melakukan penggrebekan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku langsung diamankan ke Polres Katingan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Terhadap pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandasnya. (Ab)






















Users Today : 655
Users Yesterday : 1665
This Month : 3232
This Year : 170091
Total Users : 1052102
Views Today : 1314