PALANGKA RAYA, BorneoDaily.co.id – Dua pria tamatan SMP bernama Joko alias Pakde (54) dan Ragil (37) diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya.
Keduanya diamankan pada, Kamis (13/1/2022) Pukul 06.00 WIB di Jalan Kalibata Blok C Gang Kalibaru Ujung Kelurahan Menteng Kota Palangka Raya saat sedang akan bertransaksi sabu-sabu.
Dari hasil penggeledahan terhadap kedua pelaku petugas menyita barang bukti berupa 11 paket sabu seberat 53,4 gram,dua handphone, dompet dan satu lembar tisu.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa, melalui Kasat Narkoba Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku ini berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya transaksi sabu-sabu di wilayah tersebut.
“Kedua pelaku kita amankan ke Polresta Palangka Raya beserta barang bukti,” kata Kompol Asep.
Dijelaskan Asep, pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pengedar ataupun pengguna sabu di wilayah hukum Polresta Palangka Raya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (Ab)