PALANGKA RAYA, BorneoDaily.co.id – Gara-gara kedapatan membawa sabu, empat warga komplek Puntun Palangka Raya ditangkap dan dibawa ke Mapolresta Palangka Raya, Senin (24/5/2021) pukul 02.30 WIB.
Keempat pria tersebut diringkus saat petugas melakukan patroli cipta kondisi (cipkon) di sekitaran Jalan Riau dan Pelabuhan Rambang, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
“Keempat pria beserta barang bukti yang ditemukan yakni, MC (44) 1 paket sabu 0,44 Gram, R (26) 1 paket sabu 0,22 Gram, N (44) 1 paket sabu 0,24 Gram dan DV (21) 4 paket sabu seberat 0,90 Gram,” ungkap Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H. kepada media, pukul 08.00 WIB.
Dirinya menerangkan, penangkapan tersebut dilakukan oleh Patroli Cipkon Dit Samapta Polda Kalteng yang kemudian diserahkan kepada Satresnarkoba guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Para tersangka tersebut masing-masing terancam dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan kini telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya bersama dengan barang bukti,” pungkasnya. (TN/red)