KUALA KURUN, Borneodaily.co.id – Satresnarkoba Polres Gunung Mas, Polda Kalteng berhasil membongkar peredaran gelap Narkoba yang dilaporkan masyarakat.
Di TKP yang berada di sebuah rumah KPR BTN, dengan dibawah pimpinan Kasatresnarkoba Ipda Budi Utomo, S.H., langsung melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan 14 paket sabu dengan berat kotor 5.75 gram.Pelaku berinisial DN (45) seketika itu langsung digelandang ke Mapolres Gunung Mas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rabu (10/03/2021) sore.
“Jadi perlu rekan – rekan ketahui, bermula dari adanya laporan masyarakat Satresnarkoba Polres Gunung Mas langsung melakukan penyelidikan di rumah pelaku yang berinisial DN tersebut,” katanya mewakili Kapolres AKBP Rudi Asriman, S.I.K.
Diterangkannya, selain menemukan 14 paket sabu ini, pihaknya juga mengamankan uang tunai Rp200 ribu,- beserta sejumlah barang bukti lainnya.
“Bahkan pelaku pada saat pengungkapan berusaha membuang paket tersebut ke bawah jendela rumah pelaku,” sambungnya.
Pada kasus ini, lanjut Budi, DN akan dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(TN)