KUALA PEMBUANG, Borneodaily.co.id – Anggota Polsek Seruyan Hilir terus melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang Karhutla dengan cara Kampanye Buka Lahan Tanpa Bakar dan Budayakan Buka Lahan Dengan Gotong Royong dengan cara menghimbau kepada warga menggunakan selebaran maklumat Kapolda Kalteng kepada warga masyarakat Kelurahan Kuala Pembuang I Kec. Seruyan Hilir Kab. Seruyan, Sabtu (06/03/2021) Pagi.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S. H., S. I. K., M. Si., melaui Kapolsek Seruyan Hilir AKP Setiyono mengatakan maksud dilaksanakan kegiatan tersebut agar warga masyarakat tidak melakukan pembukaan hutan dan lahan dengan cara membakar. Mengingat sekarang ini masih musim kemarau sehingga rawan terjadi kebakaran hutan dan lahan serta hal tersebut melanggar Peraturan Perundang-undangan dan dapat dipidana penjara 15 tahun dan denda Rp 15 Milyar.
Dijelaskan, tujuannya agar warga masyarakat sadar hukum dan mentaati Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Kapolsek Serhil juga mengatakan anggota Polsek Serhil mengimbau kepada warga masyarakat Kecamatan Seruyan Hilir untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, sebab hal tersebut merupakan tindak pelanggaran yang melanggar UU. (TN)