PALANGKA RAYA, Borneodaily.co-id – Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran berharap agar Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kalteng dari Fraksi PDIP untuk cepat berinteraksi dalam tugas dan pengabdiannya sebagai wakil rakyat.
Hal tersebut disampaikan dalam sambutan yang dibacakan Sekda Kalteng, Fahrizal Fitri, saat menghadiri acara Rapat Paripurna (Rapur) Istimewa dalam rangka Peresmian Pengangkatan dan Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah pada Jumat sore, 11 Desember 2020, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD Provinsi, Kota Palangka Raya. Pada acara itu Alexius Esliter resmi diangkat untuk menggantikan Irawaty.
Dikatakan Gubernur, bahwa Pengganti Antar Waktu anggota DPRD merupakan bagian dari dinamika keanggotaan lembaga dewan yang dapat terjadi kapan saja.
“Keberadaan DPRD, diharapkan mampu mendorong berbagai pembangunan yang akan dilakukan oleh pemerintah. Mengingat tantangan yang dihadapi kedepan tidaklah ringan, terlebih dunia dan kita semua saat ini sedang menghadapi kondisi pandemi Covid-19 yang sangat berdampak pada multisektor kehidupan manusia”, ungkap Gubernur.
Gubernur Sugianto Sabran juga mengharapkan, dengan adanya berbagai keberhasilan yang telah dicapai agar tetap dapat dipertahankan dan ditingkatkan. Kondisi masyarakat dan wilayah yang terus berkembang dinamis baik secara sosial dan ekonomi, juga menuntut pengaturan agar lebih sejahtera lahir dan batin, berdaya saing dan berkeadilan, serta tetap konsisten mengawal seluruh kebijakan dan program pembangunan.
Sementara itu Ketua DPRD Kalteng, Wiyatno berpesan kepada anggota yang baru saja diangkat bahwa jabatan yang diemban mempunyai beban tugas, tanggung jawab, dan kewajiban sebagai anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah yang telah diatur oleh Undang-Undang dan peraturan pemerintah serta tata tertib DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.
“Pengucapan Sumpah/janji yang baru saja dilaksanakan dan saudara ikuti tadi bukan hanya sekedar memenuhi persyaratan formal, tetapi sebagaimana yang tersurat dan tersirat dalam setiap kata dan kalimat yang diikrarkan mengandung makna yang sangat dalam serta tanggung jawab pengabdian yang tinggi bersama-sama untuk mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah,” ucap Wiyatno.
Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.62-3937 Tahun 2020 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024. Peresmian Pengangkatan dilakukan oleh Ketua DPRD Prov. Kalteng Wiyatno dengan melakukan Pengucapan Sumpah/Janji oleh Alexius Esliter. Peristiwa resmi ini juga disaksikan langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Prov. Kalteng Abdul Razak dan Wakil Ketua II DPRD Prov. Kalteng Jimmy Carter. (red)