PALANGKA RAYA. Borneodaily.co.id — Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran mengeluarkan Instruksi terkait Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Kalimantan Tengah. Istruksi tersebut dikeluarkan berdasarkan Instruksi Gubernur Kalteng Nomor 180.17/237/2021, Tanggal 14 Desember 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Instruksi Gubernur Kalteng ini dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 dan Addendum Surat Edaran Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa pandemi Covid-19. Dalam Instruksi Gubernur Kalteng disebutkan beberapa hal berkenaan dengan Instruksi saat Natal dan Tahun Baru tersebut, pertama, selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022, agar mengaktifkan optimalisasi fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan dan Desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) paling lama dimulai pada tanggal 20 Desember 2021, menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment) serta mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan dalam beraktivitas, melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing, untuk dosis pertama mencapai target 70% dan dosis kedua mencapai target 48,57% dari total sasaran, terutama vaksinasi bagi lansia sampai akhir bulan Desember 2021 dan memulai vaksinasi anak usia 6 tahun sampai dengan 11 tahun dengan ketentuan, telah mencapai target minimal 70% dosis pertama total sasaran dan target minimal 60% dosis pertama lansia sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, melakukan koordinasi dengan Forkopimda dan pemangku kepentingan lainnya diantaranya Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Pengelola Hotel, Pengelola Tempat Wisata, Pengelola Pusat Perbelanjaan/Mall dan Pelaku Usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru, memperbanyak dan memaksimalkan penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada tempat kegiatan publik seperti fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan diantaranya Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021, tempat perbelanjaan dan tempat wisata lokal. Selanjutnya, membatasi kegiatan masyarakat pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022, termasuk seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 dilakukan tanpa penonton serta yang bukan perayaan natal dan tahun baru dan menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 orang. Pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022, agar menutup semua alun-alun. Lebih lanjut, melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah dengan mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan memenuhi persyaratan perjalanan dalam negeri menggunakan seluruh moda transportasi diantaranya pelaku perjalanan usia di atas 12 tahun tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara atau dilarang bepergian jarak jauh, pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan pelaku perjalanan jarak jauh usia di bawah 12 tahun dengan seluruh moda transportasi diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan dikecualikan syarat kartu vaksin.
Dalam instruksi tersebut juga diminta agar seluruh jajaran Pemerintah Daerah termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Pemadam Kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat serta mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode Libur Nataru.
Kedua, khusus untuk pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 mengikuti ketentuan dari Kementerian Agama Republik Indonesia dan pelaksanaan pembagian rapot semester 1 dan libur sekolah mengikuti ketentuan dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
Ketiga, khusus untuk pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mall agar perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan, melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan, menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk, meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM, melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00-21.00 waktu setempat menjadi 09.00-22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75% dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dan kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Keempat, khusus untuk pengaturan tempat wisata agar mengaktifkan optimalisasi fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 oleh pengelola tempat wisata, mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik, menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas, tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan), memperbanyak sosialisasi, memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk, memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak, membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75% dari kapasitas total, melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup, mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif dan membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan Covid-19.
Kelima, terus menerus melakukan inovasi pelayanan vaksinasi untuk mempercepat pencapaian target vaksinasi dosis lengkap dengan melakukan antara lain pelayanan Vaksinasi Drive Thru, pelayanan Vaksinasi Door To Door, pelayanan Vaksinasi Mobile, pelayanan Vaksinasi Melalui Gerai Vaksin di Mall/Pusat Perbelanjaan dan Inovasi Pelayanan Vaksinasi Lainnya. Keenam, memperluas, memperkuat, memastikan, dan/atau melengkapi perangkat keras untuk penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada seluruh rumah ibadah, tempat perbelanjaan/mall dan tempat-tempat pelayanan publik dan tidak mengizinkan atau memberikan layanan kepada pengunjung yang tidak termasuk kategori hijau. Terakhir, hal-hal yang belum diatur dalam Instruksi Gubernur ini yang terkait dengan Pencegahan dan Penanggulangan Covid19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 dapat diatur oleh Bupati/Wali Kota sesuai dengan situasi pandemi Covid-19 di daerah masing-masing dengan prinsip pembatasan yang diperketat untuk mencegah terjadinya lonjakan Covid.(red)