PALANGKA RAYA, BorneoDaily.co.id – Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) Saring memimpin kegiatan Penyampaian /Ekspose tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Instansi Pemprov Kalteng Tahun 2024, bertempat di Ruang Rapat Wakil Gubernur Kalteng, Rabu (21/8/2024).
Mengawali paparannya, Inspektur Daerah Saring menyampaikan Zona Integritas (ZI) merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen mewujudkan WBK/ WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Lebih lanjut Saring menyampaikan berbagai upaya yang telah dilakukan oleh Pemprov Kalteng untuk pembangunan ZI diantaranya melalui Pencanangan dan Penetapan Unit Kerja. Sejak Tahun 2022 telah dibentuk berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Prov. Kalteng Nomor 060/199/Bag.II/ORG tanggal 24 Mei 2022 perihal Penunjukan Perangkat Daerah untuk Pembangunan Kawasan Zona Integritas yang ditetapkan pada 5 (lima) unit kerja. Kemudian pada tahun 2023, telah dibentuk berdasarkan Surat Sekteraris Daerah Prov. Kalteng Nomor 060/260/Bag.II/ORG tanggal 10 Juli 2023 perihal Penunjukan dan Penegasan Kembali Perangkat Daerah untuk Pembangunan Kawasan Zona Integritas yang ditetapkan pada 12 Unit Kerja dan pada Tahun 2024 telah dibentuk berdasarkan Surat Wakil Gubernur Kalteng Nomor 0650/038/Bag.II-ORG/II/2024 tanggal 16 Februari 2024 perihal Penunjukan Perangkat Daerah untuk Pembangunan Zona Integritas yang ditetapkan pada 12 Unit Kerja.
Saring juga mengungkapkan upaya untuk pembangunan ZI di Kalteng yakni dengan membentuk Tim Penilai Internal (TPI) dengan mengeluarkan Surat Keputusan Sekretaris Daerah Prov. Kalteng Nomor 700/098/SK/IRBANSUS/INSP tanggal 14 Juni 2022 tentang Tim Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di lingkungan Pemprov Kalteng, Surat Keputusan Sekretaris Daerah Prov. Kalteng Nomor 700/01/SK/IRBANSUS/INSP tanggal 28 Februari 2023 tentang Tim Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di lingkungan Pemprov Kalteng dan Surat Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/187/2024 tanggal 28 Mei 2024 tentang Tim Identifikasi Perangkat Daerah dan Tim Penilai Internal Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM pada Pemprov Kalteng.
“Selanjutnya dengan telah dilakukan pertemuan, pendampingan, monitoring dan evaluasi yakni memfasilitasi pertemuan antara 12 unit/satuan kerja yang ditunjuk dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Prov. Kalteng yang telah berhasil memperoleh predikat WBK Inspektorat Prov. Kalteng selaku TPI, dalam mendukung pelaksanaan Pembangunan ZI Tahun 2023 – 2024 telah melakukan Pendampingan, Monitoring dan Evaluasi”, pungkasnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh Plh. Kepala Biro Organisasi Betri Susilawati, Plt. Direktur RSUD dr. Doris Sylvanus Adi Fraditha serta Perwakilan Perangkat Daerah terkait lainnya. (red)