Kemajuan teknologi telah mendorong pemerintah memanfaatkan integrasi data untuk meningkatkan kualitas kebijakan fiskal. Berbagai data yang sebelumnya tersebar di banyak instansi mulai disatukan ke dalam satu sistem terpadu agar pengambilan keputusan menjadi lebih akurat, efisien, dan tepat sasaran. Salah satu penerapannya adalah penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan dalam penyaluran bantuan sosial.
Melalui sistem ini, pemerintah berharap kesalahan pendataan dapat diminimalkan sehingga bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Langkah tersebut merupakan kemajuan yang patut diapresiasi karena menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperbaiki tata kelola pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi dan integrasi data.
Namun, menurut saya, keberadaan sistem yang terintegrasi belum otomatis menjamin keberhasilan suatu kebijakan. Teknologi hanya berfungsi sebagai alat, sedangkan ketepatan hasil tetap bergantung pada kualitas data, proses pemutakhiran, koordinasi antarlembaga, serta integritas pihak yang mengelolanya.
Hal ini terlihat dari masih ditemukannya berbagai persoalan dalam penyaluran bantuan sosial, mulai dari penerima yang tidak sesuai hingga masyarakat yang layak tetapi belum memperoleh bantuan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa tantangan utama bukan hanya membangun sistem yang canggih, melainkan memastikan data yang digunakan benar-benar akurat dan dikelola secara konsisten agar kebijakan fiskal dapat berjalan lebih adil dan tepat sasaran.

Kehadiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mengatasi persoalan data yang selama ini sering menyebabkan bantuan sosial tidak tepat sasaran. Penggunaan satu basis data diharapkan mampu meningkatkan akurasi penerima sekaligus mengurangi kesalahan dalam penyaluran bantuan. Menurut saya, langkah ini patut diapresiasi karena menunjukkan adanya keseriusan pemerintah dalam memperbaiki kualitas kebijakan fiskal melalui pemanfaatan data yang lebih terintegrasi.
Berbagai langkah juga telah dilakukan untuk mendukung tujuan tersebut, mulai dari pembaruan basis data, digitalisasi penyaluran bantuan, penyediaan fitur usul-sanggah agar masyarakat dapat ikut memperbaiki data penerima, hingga membuka berbagai kanal pengaduan apabila ditemukan penyimpangan dalam proses penyaluran. Menurut saya, upaya tersebut menunjukkan adanya komitmen pemerintah untuk terus memperbaiki tata kelola bantuan sosial. Artinya, pemerintah tidak hanya membangun sistem digital, tetapi juga mulai melibatkan partisipasi masyarakat sebagai bagian dari proses pengawasan.
Meskipun demikian, berbagai pembaruan tersebut belum sepenuhnya mampu menjawab persoalan yang terjadi di lapangan. Pada semester II tahun 2021, kesalahan penyaluran bantuan sosial masih menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp6,9 triliun pada beberapa program bantuan. Sementara itu, pada tahun 2025 sekitar 45% penyaluran bantuan sosial dinilai belum tepat sasaran, sehingga 1,9 juta keluarga penerima manfaat harus dikeluarkan dari basis data penerima. Angka tersebut menunjukkan bahwa keberadaan sistem yang terintegrasi belum otomatis menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran apabila kualitas data yang digunakan masih menyisakan berbagai permasalahan.
Menurut saya, fakta tersebut menjadi pengingat bahwa keberhasilan integrasi data tidak seharusnya diukur dari seberapa canggih sistem yang dibangun, melainkan dari seberapa tepat kebijakan yang dihasilkan. Selama ini, perhatian sering kali lebih banyak tertuju pada pembangunan sistem digital, padahal sistem hanyalah alat. Keberhasilan sesungguhnya terlihat ketika masyarakat yang benar-benar membutuhkan mampu menerima bantuan tanpa hambatan, sementara mereka yang tidak memenuhi kriteria tidak lagi tercatat sebagai penerima. Jika kondisi tersebut belum terwujud, berarti masih terdapat pekerjaan besar yang harus diselesaikan.
Persoalan tersebut sebagian besar bukan disebabkan oleh kegagalan sistem, melainkan oleh kualitas data yang menjadi dasar pengambilan keputusan. Masih ditemukannya data penerima yang belum diperbarui, penerima yang telah meninggal dunia tetapi masih tercatat, identitas dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak valid, hingga penerima ganda menunjukkan bahwa proses pemutakhiran data belum berjalan secara optimal. Menurut saya, kondisi ini membuktikan bahwa teknologi tidak mampu memperbaiki kesalahan apabila informasi yang dimasukkan ke dalam sistem sejak awal sudah tidak akurat. Sebagus apa pun sistem yang dimiliki, hasil akhirnya tetap bergantung pada kualitas data yang diolah.
Selain kualitas data, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah juga memegang peranan penting dalam menentukan ketepatan sasaran bantuan sosial. Kondisi ekonomi masyarakat dapat berubah dalam waktu yang relatif singkat sehingga pembaruan data harus dilakukan secara berkelanjutan. Apabila proses tersebut terlambat, data yang tersimpan di dalam sistem tidak lagi mencerminkan keadaan masyarakat yang sebenarnya. Akibatnya, ada masyarakat yang sudah mampu tetapi masih menerima bantuan, sementara masyarakat yang baru mengalami penurunan kondisi ekonomi justru belum tercatat sebagai penerima. Menurut saya, integrasi data akan kehilangan manfaatnya apabila pembaruan data tidak menjadi prioritas bersama.
Permasalahan lain yang tidak kalah penting adalah lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan bantuan sosial di lapangan. Masih ditemukannya praktik pemotongan dana bantuan, penyalahgunaan kewenangan, hingga permintaan imbalan dalam proses pendataan menunjukkan bahwa persoalan bantuan sosial tidak hanya berkaitan dengan teknologi, tetapi juga menyangkut integritas aparatur. Menurut saya, inilah tantangan terbesar dalam mewujudkan kebijakan publik yang berkualitas. Sistem digital dapat dirancang sebaik mungkin, tetapi apabila masih terdapat oknum yang memanfaatkan kelemahan sistem untuk kepentingan pribadi, tujuan kebijakan tetap sulit tercapai. Oleh karena itu, pembangunan sistem informasi harus berjalan seiring dengan penguatan etika pelayanan publik dan pengawasan yang konsisten.
Dampak dari berbagai persoalan tersebut tidak hanya dirasakan oleh pemerintah, tetapi juga oleh masyarakat. Kesalahan penyaluran bantuan menyebabkan anggaran negara menjadi kurang efisien sekaligus menghilangkan hak masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan sosial, memperlebar kesenjangan ekonomi, memicu konflik di lingkungan masyarakat, serta menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Menurut saya, kerugian terbesar bukan hanya terletak pada besarnya anggaran yang terbuang, tetapi juga pada hilangnya rasa keadilan dalam pelaksanaan kebijakan fiskal.
Oleh karena itu, evaluasi terhadap penyaluran bantuan sosial sebaiknya tidak berhenti pada pembaruan basis data semata. Pemerintah perlu memastikan bahwa proses verifikasi dilakukan secara berkala dan melibatkan seluruh pihak yang berkaitan dengan pendataan masyarakat. Saya juga berpendapat bahwa penerapan Biometric Face Recognition saat pencairan bantuan dapat menjadi salah satu solusi untuk mengurangi penyalahgunaan identitas penerima.
Selain itu, sanksi yang lebih tegas bagi aparatur maupun masyarakat yang dengan sengaja menyalahgunakan bantuan sosial perlu diterapkan secara konsisten agar memberikan efek jera. Transparansi daftar penerima bantuan di tingkat RT/RW juga penting untuk mendorong pengawasan sosial, sedangkan audit independen dapat menjadi langkah tambahan guna memastikan proses penyaluran berjalan sesuai aturan.
Menurut saya, kombinasi antara teknologi, pengawasan, transparansi, dan penegakan hukum akan jauh lebih efektif dibandingkan hanya mengandalkan integrasi data semata. IntegrasiDari berbagai permasalahan tersebut, dapat dipahami bahwa integrasi data bukan sekadar persoalan membangun sistem digital, tetapi juga memastikan kualitas data dan tata kelola yang mendukungnya. Oleh karena itu, integrasi data perlu terus disempurnakan agar mampu menghasilkan kebijakan yang benar-benar tepat sasaran.

Integrasi data telah menjadi langkah penting dalam meningkatkan kualitas kebijakan fiskal, terutama dalam penyaluran bantuan sosial. Namun, pengalaman di lapangan menunjukkan bahwa keberadaan sistem yang terintegrasi belum cukup untuk menjamin bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Ketepatan sasaran tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan teknologi, tetapi juga oleh kualitas data, konsistensi pemutakhiran, koordinasi antarinstansi, integritas aparatur, serta pengawasan yang berjalan secara efektif.
Menurut saya, pemerintah perlu mengubah cara pandang bahwa keberhasilan digitalisasi tidak cukup diukur dari terbentuknya satu basis data nasional, tetapi dari sejauh mana sistem tersebut mampu menghasilkan kebijakan yang adil, akurat, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Integrasi data seharusnya menjadi awal dari perbaikan tata kelola, bukan tujuan akhirnya. Apabila kualitas data terus dijaga, pengawasan diperkuat, dan transparansi benar-benar diterapkan, maka bantuan sosial tidak hanya akan lebih tepat sasaran, tetapi juga mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah serta mewujudkan pengelolaan anggaran negara yang lebih bertanggung jawab. ***
*) Mahasiswa Fisip Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi














Users Today : 1345
Users Yesterday : 1713
This Month : 26443
This Year : 279724
Total Users : 1161735
Views Today : 2279