KUALA KURUN, borneodaily.co.id – Pada hari Kamis (30/5/2024) kemarin, dilakukan Serah Terima Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gunung Mas kepada Pj. Bupati Gunung Mas Herson B. Aden dan Penjabat Ketua TP-PKK Kabupaten Gunung Mas, Sella Herson B. Aden di Aula GPU Damang Batu, Selasa (28/5/2024).
Acara ini dibuka secara langsung oleh Staf Ahli (Sahli) Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Yuas Elko.
Dalam sambutan yang disampaikan oleh Yuas Elko, Gubernur Kalimantan Tengah menyampaikan terima kasih dan penghargaan sebesar-besarnya kepada Jaya S. Monong dan Efrensia L.P. Umbing, atas dedikasi, pengabdian, dan dharma bhaktinya selama menjabat Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas Periode 2019-2024.
“Selanjutnya, saya mengucapkan Selamat dan Sukses kepada Bapak Herson B. Aden, setelah pada momen peringatan Hari Jadi ke-67 Provinsi Kalimantan Tengah kemarin resmi dilantik sebagai Penjabat (Pj.) Bupati Gunung Mas, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-1102 Tahun 2024,” ungkapnya.
“Walau bersifat sementara untuk mengisi kekosongan sampai dilantiknya Kepala Daerah Definitif, tetapi tugas menjadi Penjabat Bupati tentunya tetap tidak mudah. Apalagi kewenangan yang dimiliki oleh Penjabat Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah tidak jauh berbeda dengan kewenangan Bupati Definitif,” tambahnya.
Lebih lanjut, mengacu pada Pasal 18 Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur setiap 3 (tiga) bulan sekali.
“Perlu kita sadari bersama, Penjabat Bupati tentunya tidak bisa bekerja sendiri. Untuk itu, kepada seluruh stakeholders di Kabupaten Gunung Mas, saya harapkan dukungan dan partisipasi aktif terhadap Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugasnya, sehingga penyelenggaraan roda pemerintahan dan pembangunan daerah dapat berjalan dengan baik dan lancar, untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.
Hadir dalam kegiatan ini antara lain Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas, Anggota FORKOPIMDA Kabupaten Gunung Mas, Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas, Kepala Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Gunung Mas, serta Sesepuh Daerah, Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat. (red)