PALANGKA RAYA, borneodaily.co.id – Para pengedar narkoba seakan tak pernah takut ditangkap aparat kepolisian. Terbukti, setelah menerima laporan dari masyarakat, personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya bergegas menggelar sejumlah rangkaian penyelidikan.
“Upaya ini merupakan salah satu cara kami dalam menyelamatkan para generasi bangsa,” kata Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno, Kamis (30/5/2024) siang.
“Setelah mendapatkan lokasi yang tepat, kami dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya yang didampingi Ketua RT setempat dan para saksi lainnya, kemudian mendatangi rumah terduga pelaku berinisial EP (27),” ujarnya menambahkan.
Diterangkannya, di Jalan Dr. Murjani Gang Hijrah nomor 16, pihaknya lantas menggelar penggeledahan badan maupun lokasi yang dicurigai menjadi tempat bukti dari tindak pidana.
“Kecurigaaan ini pun terbukti. Pada lantai rumah terduga pelaku, setidaknya kami mengamankan 10 paket serbuk kristal yang diduga kuat adalah Narkotika jenis sabu,” paparnya.
“Atas kepemilikan 10 paket sabu dengan berat kotor 4,04 Gram berikut barang bukti lainnya, pelaku EP lantas kami amankan ke Mapolresta Palangka Raya guna pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya.
Lebih lanjut, Aji memaparkan, pada kasus tersebut terduga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (red)