PALANGKA RAYA, BorneoDaily.co.id – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya mengamankan seorang pengedar sabu yang bernama Jon (29) di Jalan G. Obos Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, pada, Jumat (24/2021) Pukul 18.00 WIB .
Pelaku yang hanya tamatan SMA ini nekat menjalankan bisnis peredaran narkoba jenis sabu. Penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya transaksi sabu-sabu di wilayah tersebut.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa, melalui Kasat Narkoba Kompol Asep Deni Kusmaya saat dikonfirmasi, Sabtu (25/9/2021) Siang, membenarkan kejadian penangkapan tersebut.
“Ya benar, pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres beserta barang bukti berupa sabu,”kata Kompol Asep.
Dijelaskan Asep, Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang selanjutnya ditindak lanjuti anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. Dari hasil penggeledahan didalam rumah pelaku ditemukan beberapa barang bukti berupa 2 paket sabu seberat 4,63 gram, timbangan digital, kartu ATM dan handphone.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (Ab)























Users Today : 968
Users Yesterday : 1665
This Month : 3545
This Year : 170404
Total Users : 1052415
Views Today : 2241