KUALA PEMBUANG, borneodaily.co.id – Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S. H., S. I. K., M. Si melounching Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro di Jalan Pelantan Raya Rt. 28 Rw. 01 Kelurahan Kuala Pembuang II Kecamatan Seruyan Hilir, Selasa (09/02/2021) Pagi.
Turut hadir seluruh pejabat utama Polres Seruyan, Bupati Seruyan, Kapolsek Seruyan Hilir, Pabung,Lurah Kuala Pembuang II, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, Ketua RT 01 dan tokoh masyarakat. Kapolres menuturkan pembentukan Posko PPKM berbasis Mikro tersebut menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM berskala Mikro.
Pembentukan PPKM berbasis Mikro tersebut kata Kapolres, dibangun dari ditingkat RT/RW yang penyebaran covid-19 khusus pada zonasi merah.
“Dibentuknya Posko PPKM berbasis Mikro ditingkat RT/RW adalah untuk selalu mengontrol keluar masuk orang di lingkungan ini agar betul-betul menerapkan Protokol Kesehatan,” katanya.
“Semoga dengan dibentuknya Posko PPKM berbasis Mikro ini dapat menekan pertumbuhan covid-19,” harapnya.
Dalam kegiatan itu Kapolres dan Bupati Seruyan juga memberikan bantuan untuk masyarakat di lingkungan RT 28 Kelurahan Kuala Pembuang II Kecamatan Seruyan Hilir. (TN)