Palangka Raya, borneodaily.co.id – Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang terdiri dari Hakim Ketua DR. Suhadi, SH, MH danbHakim Anggota Soesilo, SH, MH dan Suharto, SH, M.Hum menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa Marcos Tuwan.
Dengan demikian Putusan MA Nomor: 516 K/Pid. Sus/2023 tanggal 21 Maret 2023 memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 145/PID.SUS/2022/PT PLK tanggal 14 September 2022.
Pengadilan Tinggi Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan dan pidana denda sebesar Rp5 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar sejumlah denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Marcos dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Marcos melanggar pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) Undang-undang RI No 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Jaksa Penuntut Umum pada Kejati Kalteng, Sutrisno Tabeas, SH., MH., pun melakukan eksekusi dengan membawa terdakwa Marcos Tuwan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya, Senin (10/7/2023) pagi.
“Dasar pelaksanaan eksekusi yaitu Putusan MA Nomor 516 K/Pid.Sus/2023 tanggal 21 Maret 2023 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P48) Nomor : 727/O.2.10/Eku.3/06/2023 tanggal 21 Juni 2023,” kata Kasi Penkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra, S.H., M.H., kepada para awak media di kantornya.
Sebelumnya di pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya pada 27 Juli 2022, terdakwa Marcos Tuwan dinyatakan bersalah dan dipidana penjara selama enam bulan dan pidana denda sebesar Rp5 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan penjara.
Majelis PN Palangka Raya juga menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa Marcos Tuwan kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, bahwa terdakwa Marcos Tuwan sebelum waktu percobaan selama satu tahun berakhir, telah bersalah melakukan suatu tindak pidana.
Atas putusan tersebut, baik Jaksa Penunut Umum maupun terdakwa Marcos Tuwan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya.
Untuk diketahui, perkara tersebut bermula dari postingan-postingan dari terdakwa Marcos Tuwan di media sosial pada 9, 10, 21, 22 dan 23 Juni 2021. Postingan-postingan yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik ditujukan kepada DR. Andri Elia Embang, SE, M.Si, Rektor UPR saat itu.
Menurut Prof. DR. Wahyu Wibowo yang merupakan Ahli Bahasa Indonesia, tulisan, postingan atau kata-kata terdakwa Marcos Tuwan diniatkan atau ditujukan untuk meremehkan pihak lain dalam rangka memfitnah (menuduh pihak lain tanpa bukti), menghina (perendahan nama baik/pangkat/nama baik pihak lain) dan mencemarkan (menodai nama baik) dalam rangka menghina, memfitnah, dan mencemarkan DR. Elia Embang, S.E, M.Si.
Perbuatan itu berakibat tingkat kepercayaan publik atau masyarakat terhadap akademika UPR menjadi menurun, kepercayaan masyarakat terhadap saksi DR. Andri Elia Embang, S.E, M.Si sebagai akademisi dan tokoh masyarakat menjadi menurun serta berdampak pada reputasi DR. Andri Elia Embang, S.E, M.Si sebagai Rektor UPR. (fer)






















Users Today : 362
Users Yesterday : 557
This Month : 3289
This Year : 283884
Total Users : 856889
Views Today : 778