PALANGKA RAYA, Borneodaily.co.id –– Seorang gadis berusia 13 tahun berinisial A berstatus sebagai pelajar menjadi korban pelecehan seksual pada 3 Juli 2022 lalu Pukul 16.30 WIB.
Diketahui pelaku berjenis kelamin laki-laki berinisial HN yang merupakan kaum masjid setempat, tega melakukan pelecehan seksual terhadap korban saat setelah mengaji.
Saat dikonfirmasi Sabtu (23/7/2022) Pagi, Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny Nababan, mengatakan bahwa kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan dan di laporkan ke SPKT Polresta Palangka Raya pada, Rabu (20/7/2022) Kemarin.
“Untuk kasus ini sedang kita lakukan penyelidikan,” kata Kompol Ronny Nababan.
Dijelaskannya Kasat Reskrim, Kejadian bermula saat korban selesai mengaji sambil duduk-duduk didepan halaman masjid tiba-tiba pelaku datang mendatangi korban dan menarik tangannya lalu dibawa ke dalam kamar mandi masjid dan mengunci pintu.
Pelaku langsung menurunkan celananya dan korban di suruh memegang kemaluannya dan setelah itu korban diberi uang 24 ribu rupiah.
“Atas kejadian tersebut korban juga sempat diancam pelaku agar tidak menceritakan kepada siapapun dan kasus ini sudah ditangani pihak Kepolisian Satreskrim Polresta Palangka Raya,” pungkasnya. (red)