PALANGKA RAYA, BorneoDaily.co.id — Kasus pemalsuan penandatanganan surat dokumen tanah dan dugaan melakukan penyerobotan seorang ketua RT Kelurahan Bukit Tunggal Marlin L Runting dilaporkan ke pihak Kepolisian pada 3 Oktober 2020 lalu.
Maladi selaku pemilik tanah mengaku adanya permainan yang dilakukan oleh mafia tanah tersebut menduga bahwa tanah pribadinya seluas 400 X 350 Meter yang berlokasi di Jalan Temanggung Tawa Km 8, 8 Kelurahan Bukit Tunggal Kota Palangka Raya tersebut hendak di kuasai orang yang tidak bertanggung jawab.
“Dalam hal ini saya keberatan dengan adanya tindak pidana pemalsuan surat dan memasuki pekarangan tanpa ijin,” kata Maladi, Sabtu (22/7/2022) Pagi.
Maladi menyebutkan bahwa ketua RT Marlin L Runting adalah ketua RT 01 dan mengeluarkan dokumen ataupun penandatanganan dokumen surat tanah yang terletak di wilayah RT 05 dan itu bukan kewenangannya.
“Itu sudah berbeda wilayah karena tanah saya terletak di wilayah RT 05 saat melakukan pengolahan lahan mereka yang mendapatkan surat SPT yang ditandatangani oleh RT mengaku bahwa lokasi tersebut diklaim tanahnya,” ungkap Maladi.
Kasus ini sudah ditangani pihak Subdit ll Hardabangtah Ditreskrimum Polda Kalteng dan sejauh ini sudah 10 saksi dilakukan pemeriksaan termasuk pemilik tanah.
Didalam surat SP2HP yang diterima pemilik tanah ada 3 saksi tambahan lagi yang akan di panggil dan dilakukan pemeriksaan dalam pemeriksaan tersebut pihak dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya Sony Gusti, Mantan Lurah Bukit Tunggal Heri Fauzi dan Lurah Bukit Tunggal yang masih aktif Subhan Noor.
“Untuk penanganan kasus ini saya serahkan semua ke pihak Kepolisian dan berharap mafia-mafia tanah dapat di tindak tegas dan di proses secara hukum,” pungkasnya. (am/red)

























Users Today : 419
Users Yesterday : 2006
This Month : 38853
This Year : 205712
Total Users : 1087723
Views Today : 878