PALANGKA RAYA, Borneodaily.co.id – Sejumlah pondok pesantren di Kalimantan Tengah mulai melakukan penerimaan santri baru. Bagi pesantren yang akan menyelenggarakan masa taaruf, Kementerian Agama RI telah menetapkan aturan pelaksanaan masa taaruf santri baru.
Kakanwil Kemenag Kalteng, H. Noor Fahmi, melalui Kabid Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam, H. Elly Saputra menjelaskan, masa taaruf santri baru adalah kegiatan pertama yang dijalani santri untuk mengkondisikan agar merasa senang, nyaman dan bahagia. Masa taaruf harus membuat pengalaman pertama yang berkesan positif kepada santri baru karena merupakan kegiatan transisi agar santri baru telah siap secara mental untuk menjalani kehidupan dan pembelajaran di pondok pesantren.
“Oleh karenanya, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan petunjuk teknis masa taaruf santri baru pesantren agar kegiatan masa taaruf itu benar-benar mencapai tujuan yang diinginkan,” jelas H. Elly Saputra, Selasa (11/3/2025).
Masa taaruf santri baru, sebut H. Elly Saputra, diperlukan untuk mengenalkan lingkungan belajar, menyiapkan mental, mengurangi kecemasan dan memandu santri baru untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan pesantren. Masa taaruf juga untuk menumbuhkan kebanggaan di dalam diri santri baru terhadap pondok pesantrennya, memahami nilai-nilai pesantren, serta mencintai dan menjaga nama baik pesantren.
Selain itu, masa taaruf digunakan untuk mengenalkan nilai-nilai moderasi beragama, menumbuhkan budaya ramah, anti kekerasan dan bullying, anti pelecehan seksual, serta menumbuhkan sikap menghargai nilai-nilai perbedaan dan kemanusiaan. Berikutnya, untuk engenalkan pola kehidupan di pondok pesantren, menumbuhkan sikap disiplin dan tanggung jawab, serta mental mandiri.
“Melihat pentingnya masa taaruf itu, kami berharap pondok pesantren di Kalimantan Tengah bisa menyelenggarakan masa taaruf bagi santri baru yang akan diterima pada tahun pelajaran 2025/2026 ini dan melaksanakannya sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1932 Tahun 2025 5entang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Masa Taʼaruf Santri Baru Pondok Pesantren,” pungkas H. Elly Saputra. (red)