PURUK CAHU, BorneoDaily.co.id – Inspektorat Kabupaten Murung Raya (Mura) melakukan pengawasan terus menerus terhadap pemerintahan desa. Salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan adalah kegiatan pemantauan.
Kegiatan pemantauan ini bertujuan untuk memantau sejauh mana rekomendasi hasil temuan pemeriksaan Inspektorat ditindaklanjuti oleh desa. Selain itu juga melakukan fungsi konsultansi kepada desa terkait pengelolaan keuangan desa.
Kepala Inspektorat Mura, Rudie Roy, S.STP menyampaikan bahwa Inspektorat juga melakukan fungsi konsultansi kepada desa.
“Kami selalu mengajak kades yang sudah definitif maupun yang masih Pj dan para aparatur desa untuk tidak segan-segan berkonsultasi kepada Inspektorat jika terdapat kendala dalam pengelolaan keuangan desa. Kita harus benar-benar mengelola DD dan ADD dengan baik karena itu adalah amanah dari masyarakat, dari keluarga dan tetangga di kampung kita untuk bisa dimanfaatkan untuk anak cucu kita nanti,” ujar Rudie Roy saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (28/04/2021).
Beliau juga berpesan bahwa Inspektorat akan bertindak serius terhadap tindak korupsi di desa.
“Inspektorat akan selalu siap mendampingi desa untuk mengelola keuangan desa, namun perlu diingat, jika sengaja melakukan penyelewangan keuangan desa atau korupsi, kami akan serius untuk menindaknya sesuai ketentuan berlaku,” pesan Rudie.
“Perlu diketahui setelah lebaran Hari Raya Idul Fitri Inspektorat akan melaksanakan pemeriksaan reguler pertama di 20 desa meliputi 10 kecamatan di Mura,” tutup Rudie. (Mir)