Pangkalan Bun, Borneodaily.co.id – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menetapkan Hendra, kepala rombongan tambang emas yang longsor di Sungai Seribu Kelurahan Pangkut Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat menjadi tersangka.
Kepastian tersebut disampaikan Wakapolres Kobar Kompol Boni Ariefianto dalam press release di aula Polres Kobar, Sabtu (21/11/2020).
“Kepala rombongan, Hendra juga pemilik alat dalam kegiatan pertambangan tanpa izin, selaku kepala rombongan dalam kegiatan pertambangan tanpa izin, bertugas mengatur seluruh kegiatan yang ada di lobang galian tambang. Selain itu tersangka juga mengelola kebutuhan para pekerja hasil dari tambang berupa komoditas mineral logam berupa emas,” kata Wak Polres Kobar.
Dikatakan, tersangka yang selama ini mencari para pekerja buruh kerja tambang emas dengan jumlah sebanyak 23 orang dengan tugas masing-masing yang seluruhnya diatur oleh tersangka. Aktifitas tambang emas di Sungai Seribu Kelurahan Pangkut Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat illegal.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pada hari Kamis (19/11/2020) sekitar pukul 10.00 Wib di lokasi tambang terjadi kecelakaan yang mengakibatkan sepuluh orang pekerja tenggelam dalam lubang dengan kedalaman 65 meter. Tiga jenazah berhasil dievakuasi tim SAR gabungan dan tujuh orang masih tertimbun longsor.
Wakapolres Kobar, Kompol Boni Ariefianto mengatakan beberapa barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu karung berisi material batu diduga mengandung emas dan satu unit mesin alat bor.
“Tersangka HD dijerat dengan pasal 150 jonto pasal 35 Undang-undang Nomor 3 2020 tentang perubahan Undang-undang RI No.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu barat, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 milyar. (war)