Sampit, Borneodaily.co.id – Seteleh menerima informasi dari sumber yang dipercaya tentang adanya tindak pidana Narkotika, Kapolsek Cempaga Iptu Dwi Susanto, S.E., M.M., mewakili Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Abdoel Harris Jakin, S.H., S.I.K., M.Si., langsung melakukan penyelidikan.
“Pada pengungkapan kasus kali ini, kami dari Polsek Cempaga berhasil mengamankan satu pelaku berinisial AT (30) bersama sabu sebanyak satu paket dengan berat kotor 0,52 gram sabu yang disimpan pada sebuah kotak rokok menara putih yang diselipkan di pinggang celana pendek warna merah pelaku,” ungkapnya, Selasa (24/11/2020) pagi.
Dwi menjelaskan, pelaku ditangkap petugas di pinggir Jalan Tjilik Riwut Km. 35 Desa Cempaka Mulia Barat Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotim, Senin (23/11/2020) pukul 13.00 WIB.
“Disaat kami sedang melakukan penangkapan tersebut, pelaku yang sehari – harinya sebagai karyawan swasta yang sedang duduk dipinggir jalan ini mempergunakan sepeda motor merk Suzuki jenis Spin warna hitam merah dengan Nopol KH 6418 FV,” urainya.
Atas perbuatannya, pelaku AT akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (TN)