MEDAN, Borneodaily.co.id – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) dan anak korban Eva Meliana Pasaribu menyerahkan 7 bukti elektronik dugaan keterlibatan anggota TNI Koptu HB ke Pomdam I/Bukit Barisan dalam kasus pembakaran rumah wartawan Sampurna Pasaribu di Kabupaten Karo. Mereka mendesak agar Koptu HB diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Kedatangan Eva dan KKJ tersebut dalam hal menyerahkan 7 bukti elektronik dugaan kuat keterlibatan Koptu HB dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap empat orang keluarganya (bapak, ibu, adik dan anak),” kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra dalam keterangannya, Sabtu (15/2/2025).
Adapun 7 bukti elektronik tersebut berupa rekaman percakapan Eva dengan Bebas Ginting alias Bulang (terdakwa). Di mana saat itu Eva ditelpon terdakwa Bebas Ginting dan menyampaikan jika Bebas Ginting mengakui bahwa dia disuruh Koptu HB. Hal tersebut juga sesuaikan dan terungkap secara jelas saat di persidangan PN Kabanjahe di mana Bebas Ginting melalui Penasehat Hukumnya menyampaikan adanya keterlibatan pihak lain dalam hal ini keterlibatan oknum TNI. Irvan menilai jika keterlibatan Koptu HB sudah terlihat saat rekonstruksi yang dilakukan Polda Sumut tahun lalu.
“Jika di flashback sedari awal keterlibatan Koptu HB telah terlihat ketika proses rekontruksi yang dilakukan Polda Sumut dan rangkaian terjadinya pembunuhan berencana tersebut,” katanya.
Bukti yang diserahkan kemudian adalah video rekaman persidangan di PN Kabanjahe dalam agenda pemeriksaan 4 saksi di atas sumpah yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana secara tegas para saksi menyatakan jika Koptu HB adalah pemilik lokasi judi yang diberitakan oleh korban.
“Serta berkali-kali juga Koptu HB meminta berita tersebut untuk dihapus (take down) baik kepada korban maupun ke Pemred tempat korban bekerja, selanjutnya para saksi menegaskan jika Bebas Ginting adalah tangan kanan/orang kepercayaan Koptu HB yang bertugas mengamankan bisnis judinya dari ormas dan wartawan,” katanya.
Tidak hanya memberikan bukti-bukti tersebut, Eva dan KKJ beserta LBH Medan juga mempertanyakan perkembangan proses penegakan hukum yang telah dilakukan Pomdam I/BB. Namun Pomdam I/BB mengaku tidak memeriksa 3 terdakwa untuk mendalami soal keterlibatan Koptu HB.
“Sangat mengejutkan bahwa sampai dengan hari ini ternyata tiga Terdakwa Bebas Ginting, Yunus Syahputra Tarigan dan Rudi Apri Sembiring yang diduga merupakan orang suruhan untuk melakukan dugaan pembunuhan berencana terhadap korban dan keluarga tidak diperiksa oleh Pomdam I/BB,” bebernya.
Mendengarkan hal tersebut secara tegas LBH Medan menyampaikan kritik keras kepada Pomdam I/BB. Serta secara hukum meminta ketiga terdakwa segera diperiksa.
“LBH Medan menilai banyaknya kejanggalan dalam proses penegakan hukum terhadap Koptu HB, hal tersebut dapat dilihat secara jelas di mana 6 bulan pasca laporan Eva, tiga terdakwa tidak diperiksa. Padahal kasus ini berkaitan dengan tindakan para terdakwa yang mengakibatkan matinya Sampurna dan keluarga,” sebutnya.
Kemudian Eva dan KKJ tidak pernah diberitahukan secara hukum atau tertulis perkembangan kasus yang ditangani Pomdam I/BB. Hal ini menimbulkan kecurigaan dan prespektif negatif dari Eva dan KKJ, seolah ada yang ditutupi. “Oleh karena itu LBH Medan telah meminta secara tegas ke Pomdam untuk melaksanakan tugasnya berdasarkan hukum dan profesional. Jika hal tersebut tidak dilakukan maka jangan salahkan masyarakat khususnya Eva berspekulasi kalau Pomdam tidak serius menyelesaikan kasus ini,” katanya.
LBH Medan, KKJ dan Eva juga meminta secara hukum kepada Pomdam I/BB untuk segera menetapkan Koptu HB sebagai tersangka pasca menerima 7 Bukti elektronik dan memeriksa para terdakwa.
“Tidak ada alasan lagi bagi Pomdam untuk tidak melakukan hal tersebut (penetapan tersangka terhadap Koptu HB), LBH Medan juga menilai keterlibatan Koptu HB telah Ceto Welo-welo (terang benderang),” tutupnya.
Untuk diketahui, rumah korban dibakar di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kamis (27/6/2024) sekira pukul 03.30 WIB. Dalam peristiwa itu, empat orang dilaporkan tewas. Mereka, yakni Sempurna Pasaribu (40), istri Sempurna, serta anak dan cucunya. Di awal Juli 2024, polisi kemudian menetapkan tiga tersangka yakni Bebas Ginting, Yunus Syahputra Tarigan dan Rudi Apri Sembiring. Saat ini ketiganya sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kabanjahe. (RP)