PALANGKA RAYA, borneodaily.co.id — Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Prov. Kalteng, Leonard S. Ampung, membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan terkait Kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat, bertempat di Hotel Luwansa, Rabu (26/10/2022).
Leonard saat membacakan sambutan tertulis Sekretaris Daerah Prov. Kalteng, H. Nuryakin mengatakan, bahwa komoditas kelapa sawit merupakan komoditas unggulan di Prov. Kalteng. Dimana peluang dan prospeknya ke depan sangat besar dan menjanjikan dan merupakan sumberdaya alam yang dapat diperbaharui.
Namun, hendaknya perkebunan kelapa sawit ini sendiri mempunyai aturan-aturan dan batasan dalam pelaksanaannya di lapangan, karena dikhawatirkan jika tidak ada aturan yang jelas dan tegas, perkebunan kelapa sawit ini bisa jadi akan masuk ke kawasan lindung dan cagar alam yang dapat berdampak negatif baik bagi kelestarian alam dan juga manusia akibat terganggunya ekosistem alam.
“Sebagaimana kita ketahui, bahwa berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemprov. Kalteng untuk mengatur dan memperbaiki pelaksanaan pembangunan perkebunan di Kalteng agar dapat terlaksana secara berkelanjutan yang memenuhi aspek ekonomi, ekologi, dan sosial budaya serta tetap menjaga keamanan/keutuhan antar wilayah,” kata Leo.
Lebih lanjut Leo menjelaskan, upaya yang telah dilakukan oleh Pemprov. Kalteng adalah dengan menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011, tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan Berkelanjutan beserta peraturan turunannya seperti Pergub Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Kemitraan Usaha Perkebunan, Pergub dan Keputusan Gubernur Kalteng Tentang Penanganan Dan Penyelesaiaan Konflik Usaha Perkebunan di Kalteng dan lainya.
“Dengan adanya Peraturan Daerah dan peraturan turunannya ini, diharapkan akan terakomodir kebutuhan seluruh pemangku kepentingan guna menjamin iklim investasi yang baik,” tandas Leo.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Perkebunan Prov. Kalteng, Rizky R. Badjuri, dalam laporannya mengatakan belum semua perkebunan besar di Kalteng merealisasikan pembangunan kebun masyarakat sekitar minimal 20% dari luas lahan. Padahal Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar seluas 20% dari areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan.
“Memang 20% itu belum ada komitmen, belum ada kejelasan tentang ketetapan angka. Mudah-mudahan nanti dari Dirjenbun sudah ada ketetapan angka/nilai yang akan kita hitung. Kemarin dari Dirjen sendiri sudah ada diskusi tentang harga optimum. Karena harga optimum itulah yang menjadi dasar perhitungan. Jadi secara bertahap penyelesaian konversi 20% terkait Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat,” terang Rizky.
Turut hadir Sub Koordinator Pembinaan Usaha Berkelanjutan Prasetyo Djati dan Sub Koordinator Hukum dan Humas Togu Rudianto Saragih dari Direktorat Jendral Perkebunan, Ketua IV DAD Jhon Retei mewakili Ketua DAD, Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Prov. Kalteng Dwi Dharmawan, Kepala Dinas Perkebunan se-Kalteng dan Fordayak. (red)