MURUNG RAYA, Borneodaily.co.id – Peraih suara terbanyak Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Olung Ulu, Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya (Mura) dilaporkan ke Polisi.
Paslon Nomor Urut 02, atas nama Doni mengajukan laporannya ke Polres Mura terhadap lawan politiknya Nomor Urut 01 bernama Imar yang secara demokrasi meraup suara terbanyak dibanding calon nomor urut 02. Terkait hal ini Donni menolak untuk menandatangani hasil Pilkades di desa tersebut.
Adapun dasar laporan oleh calon nomor urut 02, Doni, karena ada beberapa poin kejanggalan dalam pengujian berkas persyaratan untuk menjadi calon kepala desa, Olung Ulu.
“Salah satunya, persyaratan pembuatan SKCK dari kepolisian, calon Nomor Urut 01, Imar tidak mencantumkan keterangan dirinya pernah terpidana. Dasar itulah bisa diketagorikan termasuk dalam unsur pembohongan publik.,” kata Doni, ketika diwawancarai wartawan BorneoDaily.co.id, Sabtu (12/6/2021) malam di Puruk Cahu.
Ditambahkan Doni, semenjak perhitungan suara pada hari Rabu 9 Juni 2021, dirinya belum melakukan tandatangan untuk mengakui kekalahan. Hal ini atas dasar ada beberapa kejanggalan dalam berkas administrasi, yaitu syarat sebagai calon kepala desa Olung Ulu. (Fer)























Users Today : 1307
Users Yesterday : 2531
This Month : 6726
This Year : 260007
Total Users : 1142018
Views Today : 2234