PALANGKA RAYA, BorneoDaily.co.id – Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani menegaskan, wilayah Kota Palangka Raya masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Level 4.
Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2021 tentang penerapan PPKM Level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.
“PPKM Mikro Level 4 di Palangka Raya masih diterapkan, sesuai arahan Wali Kota Palangka Raya, kita mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2021,” katanya Rabu (18/8/2021), di Palangka Raya.
Emi menjelaskan, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri yang dikeluarkan tanggal 9 Agustus 2021 tersebut, pelaksanaan PPKM Mikro Level 4 akan berakhir pada tanggal 23 Agustus 2021.
“Nanti akan dilakukan evaluasi lagi. Apakah masih menerapkan PPKM Mikro Level 4 atau tidak, nanti akan disampaikan sesuai evaluasi,” jelasnya.
Diketahui, Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Sugianto Sabran selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng, tidak memperpanjang PPKM Mikro Level 4 di sejumlah kabupaten dan kota.
Gubenur menyerahkan penanganan PPKM Mikro Level 4 kepada masing-masing pemerintah kabupaten dan kota, dengan memperhatikan kriteria pada daerah masing-masing. (hs/red)