DAIRI, Borneodaily.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara, menggelar sosialisasi terkait tahapan dan persyaratan dukungan bagi calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.
Sosialisasi yang digelar di Aula one’s hotel SMK 1 Negeri Sidikalang, dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, partai politik, tokoh adat, tokoh pemuda, LSM, pers, ormas, forkopimda dan tokoh masyarakat kabupaten Dairi, Rabu (1/5/2024)
Ketua KPU Dairi, Ariyanto Tinendung mengatakan, “sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada calon perseorangan dan masyarakat umum mengenai proses dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat mencalonkan diri dalam pemilihan bupati dan wakil bupati secara perseorangan”.
Ariyanto Tinendung juga menjelaskan secara rinci persyaratan administratif dan jumlah dukungan minimal yang harus diperoleh calon perseorangan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Untuk bisa mendaftarkan diri secara perseorangan di kabupaten Dairi, calon harus memiliki jumlah dukungan minimal 10 persen dari jumlah penduduk atau Daftar Pemilih Tetap, kemudian menyerahkan surat pernyataan dukungan yang ditempel foto kopi KTP atau surat keterangan dan surat pernyataan.
Tak hanya itu, Ariyanto juga menyampaikan informasi terkait jadwal pelaksanaan tahapan pemilihan. Termasuk batas waktu pengumpulan dukungan dan proses verifikasi yang harus dilalui oleh calon perseorangan, hingga penetapan calon.
Lanjut Ariyanto, dengan adanya sosialisasi itu, potensi calon perseorangan akan semakin memahami proses dan persyaratan yang harus dilalui sehingga dapat mempersiapkan diri dengan baik dalam mengikuti pemilihan bupati dan wakil mendatang.
Mengenai prosesnya, saat ini sedang berjalan, begitu juga persiapan penyerahan dukungan dokumen syarat bakal pasangan calon perseorangan kepala daerah tahun 2024 yang akan berlangsung tanggal 5-12 Mei 2024.
Untuk administrasi yang diverifikasi oleh KPU Dairi dan KPU Sumatera Utara dan bagi bakal pasangan calon perseorangan kepala daerah tahun 2024, yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) akan dinyatakan lolos pada tanggal 18-19 Agustus 2024. Setelah dilakukan verifikasi faktual selama dua kali sejak dokumen diserahkan 5 Mei 2024. (RP)