PANGKALAN BUN, Borneodaily.co.id – Isu mengejutkan beredar di tengah sengketa tanah Jalan Rambutan, Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Kabar yang menyebut pihak ahli waris almarhum Brata Ruswanda menang di pengadilan karena “mau membakar kantor PN Pangkalan Bun” langsung dibantah keras oleh kuasa hukum mereka, Poltak Silitonga. Ia menegaskan isu tersebut adalah fitnah yang sangat keji dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
Menurut Poltak, perkara sengketa tanah tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun dengan kemenangan di pihak ahli waris Brata Ruswanda. Namun, pihak tergugat — Bupati Kotawaringin Barat dan Gubernur Kalimantan Tengah — mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya.
“Saat ini perkara sedang bergulir di tingkat banding, dan kami percaya hakim-hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo di pengadilan Tinggi Palangka Raya akan memutus berdasarkan bukti dan fakta hukum yang benar bukan isu liar,” ujarnya, Sabtu (5/10/2025).
Poltak mengaku terkejut mendengar kabar yang menyebut pihaknya menang di pengadilan negeri pangkalan Bun karena tekanan adanya Pembakaran ahli waris terhadap pengadilan “Itu tidak benar. Mana mungkin seorang nenek tua miskin berusia 70 tahun, ahli waris almarhum Brata Ruswanda, mau membakar pengadilan? Kalau benar begitu, tentu sudah ditangkap,” tegasnya dengan nada kecewa.
Ia menduga isu tersebut sengaja diciptakan oleh pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil putusan di tingkat pertama. Lebih parah lagi, kabar itu disebut-sebut sampai terdengar oleh salah satu hakim ad hoc di Pengadilan Tinggi Palangka Raya. “ kemudian oknum Hakim adhoc Pengadilan tinggi Palangkaraya mengatakan perkara ini seharusnya nebis in idem karena sudah pernah diajukan hingga Mahkamah Agung, Poltak Silitonga menanggapi pertanyaan Hakim adhoc tersebut bahwa perkara terdahulu berbeda Pokok gugatannya dengan perkara yang diajukan saat ini, Pernyataan seperti adalah pernyataan yang justru menyesatkan dan berpotensi mengganggu independensi majelis hakim, yang menangani Perkara aquo ” ujarnya.
Kuasa hukum ahli waris ini juga mengungkap menemukan kejanggalan dalam dokumen yang digunakan oleh pihak tergugat sebagai dasar untuk menguasai Tanah ahli waris alm Brata Ruswanda Salah satunya adalah fotokopi surat keputusan (SK) gubernur tahun 1974 yang dinilainya rekayasa dan dibuat buat tanpa ada dasar penerbitannya Antara lain, nomenklatur SK gubernur tersebut tidak sesuai nomenklatur pemerintahan pada masa itu. “ kemudian SK gubernur itu jelas SK bodong. Tidak ada aslinya, dan dibuat Tergugat hanya untuk menguasai dan menklaim tanah ahli waris alm Brata Ruswanda tanpa dasar hukum ” katanya.
Ia menegaskan, seluruh proses sidang di PN Pangkalan Bun telah berjalan terbuka dan dapat disaksikan publik. “Kami bahkan menyiarkan jalannya sidang secara langsung di media sosial sehingga Semua orang bisa melihat bahwa persidangan kami bersih dan transparan tidak ada yang ditutup tutupi tambahnya.
Menurut Poltak, munculnya isu-isu seperti itu menunjukkan kepanikan pihak tergugat yang tidak mampu membuktikan dalan persidangan bahwa tanah tersebut adalah milik Pemerintah Kota Waringin Barat “ bahwa dalam fakta persidangan Saksi dari pihak tergugat yaitu Bupati dan gubernur Kalimantan Tenga, kepala aset saat itu, malah mengaku tidak tahu-menahu dan bahkan mengaku bahwa Gubernur Kalimantan Tengah belum pernah menyerahkan Tanah berperkara tersebut ke Pemerintah daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Jadi jelas, mereka tidak punya dasar hukum yang kuat, untuk menyatakan tanah ahli waris Barata Ruswada milik Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Poltak meminta Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi proses banding yang sedang berjalan di pengadilan Tinggi Palangkaraya agar berjalan objektif dan bebas dari intervensi kekuasaan lobby lobby dan juga permainan uang Karena yang kita lawan kan gubernur dan bupati. “Kami berharap lembaga pengawas turut menjaga marwah peradilan di negeri ini supaya Kepercayaan masyarakat pencari keadilan terhadap Penegakan Hukum di Peradilan kembali di percaya. Fitnah seperti ini tidak hanya menyakiti kami, tapi juga mencoreng keadilan di mata masyarakat,” pungkasnya.
Dan atas fitnah yang di lontarkan oleh Oknum Hakim adhoc Pengadilan Tinggi Palangkaraya tesebut akan kami ambil langkah Hukum , supaya terbuka siapa yang melontarkan fitnah Pembakaran Kantor Pengadilan negeri Palangkaraya tersebut, ke salah satu Hakim adhoc Pengadilan Tinggi Palangkaraya, pungkasnya. Red

























Users Today : 421
Users Yesterday : 592
This Month : 7803
This Year : 288398
Total Users : 861403
Views Today : 2576