Buntok, borneodaily.co.id – Kepolisian Resor Barito Selatan (Barsel), Polda Kalteng menggelar konferensi pers tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh terduga pelaku berinisial M (38) pada Senin (17/4/2023) sore.
Kurang dari 24 jam unit Reskrim Polsek Dusun Selatan bersama Resmob Polres Barito Selatan (Barsel), berhasil membekuk seorang pria berinisial MI (38) yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,Terduga pelaku nekat mencuri satu unit sepeda motor jenis Yamaha N-Max berwarna hitam pada Senin (10/4/2023) dini hari.
Kapolres Barsel, AKBP Yusfandi Usman, S.I.K, M.I.K saat press release menyampaikan, kejadian tersebut terjadi di depan Toko Vape Store di Jalan Pahlawan sekitar pukul 01.10 WIB dini hari. Dimana terduga pelaku saat itu selesai makan disalah satu rumah makan dan hendak pulang ke rumah.
“Kejadian bermula saat terduga pelaku selesai makan di sebuah warung dan kemudian dengan mengendarai motor miliknya kembali ke kontrakan melewati Jalan Pahlawan, Buntok. Namun dalam perjalannya, muncul niat pelaku saat melihat motor yang terparkir,” terang Kapolres AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K. saat konferensi pers.
Saat melihat motor yang terparkir, M kemudian melancarkan aksinya dengan menyembunyikan motor miliknya terlebih dahulu untuk kemudian membawa motor hasil curian ke kontrakan.
“Pelaku kemudian memarkirkan sepeda motor yang sebelumnya digunakan ditempat yang lumayan jauh. Tepatnya di seberang tower Indosat Jalan Pahlawan dan berjalan kaki menuju motor Yamaha Nmax itu”Ucap Kapolres.
Ditambahkan Kapolres,Ketika pelaku mendekati sepeda motor itu ternyata kunci kontaknya masih menempel di motor. Sigap saja pelaku mengeluarkan dari halaman dan menuju ke arah jalan serta membawanya ke kost tempat tinggal pelaku.
“Motor curian ini disimpan di samping kost pelaku. Setelah itu pelaku meminta tolong kepada seseorang yang tidak dikenal untuk mengantarkan dan mengambil motor pelaku yang terparkir di seberang Tower Indosat tadi,” Tururnya.
Terduga pelaku ditangkap sekitar pukul 19.21 WIB di kediamannya dan atas tindak pencurian motor itu, pelaku dibidik Pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHPidana Sub Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun penjara.(rul)