SAMPIT, BorneoDaily.co.id – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim, jajaran Polda Kalteng, kali ini kembali mengamankan seorang Wanita warga Gudang Kuning, Sampit, inisial RKY alias Kiyah (42 Tahun) di rumahnya yang beralamat di Jalan Usman Harun Gg. Usman Harun I No. 28 Rt.002 Rw.001 Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Pada pengungkapan tersebut dari tangan Pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa 27 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8,32 gram beserta barang bukti lain, Minggu (13/06/2021) 16.30 WIB.
Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Kotim AKP. Syaifullah, S.H.M.H, berdasarkan laporan Kejadian, membenarkan bahwa telah melakukan pengungkapan pelaku pengedar narkoba Sabu di sekitar daerah tersebut di atas, yang berawal dari informasi warga masyarakat.
Dari kegiatan penyelidikan terhadap informasi tersebut, Anggota Sat Resnarkoba mengamankan RKY yang ketika itu baru datang di rumahnya pada alamat tersebut di atas. Setelah ditunjukan Surat Tugas kemudian dilakukan penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat, Petugas berhasil menemukan 27 bungkusan Plastik Klip berisi Crystal bening di duga Narkotika bukan tanaman jenis Sabu, Timbangan Digital, Handphone, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 800.000,- dan lain-lain yang dipergunakan untuk menyimpan Narkotika tersebut.
Atas perbuatan Tersangka inisial RKY diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1 miliar dan paling banyak Rp10 Miliar. (TN)