PALANGKA RAYA, Borneodaily.co.id – Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng berhasil mengamankan Asep Fauzi Bin Warjo Minun (31) seorang Wiraswasta di pinggir jalan RTA Milono depan kantor Jasa Raharja Kel. Menteng, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalteng, Kamis (14/01/2021) lalu.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M. melalui Kabidhumas Kombes Pol. Kismanto Eko Saputro, S.H., M.H. yang didampingi AKBP Joel Saragih, S.H. selaku Jatim saat konferensi pers di Aula Ditresnarkoba Polda Kalteng, Selasa (19/01/2021) pukul 13.00 WIB.
Dijelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa di jalan tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis shabu.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan melakukan pemantauan di sekitar.
Setelah melakukan pemantauan, pada pukul 17.30 WIB tim mendapatkan ciri-ciri seseorang sesuai seperti informasi yang berada di pinggir jalan depan kantor jasa Raharja.
Setelah menemukan ciri-ciri yang sesuai informasi, sekitar pukul 18.30 WIB tim melakukan penangkapan yang bertempat di rumah tersangka di jalan Yogyakarta Kel. Menteng, Kec. Jekan Raya Kota Palangka Raya dengan disaksikan ketua RT. setempat.
Selanjutnya, Kabidhumas menyampaikan dalam penggeledahan dan penangkapan tersebut diamankan beberapa barang bukti dari dua TKP yaitu TKP pertama sembilan paket yang diduga narkotika dengan berat kotor 38,14 gram, dua buah kotak bekas permen mentos warna biru, satu buah bekas tempat minyak rambut warna hijau putih, satu buah handphone merk Nokia warna silver, enam potong plastik warna putih, dua potong plastik warna hitam, satu potongan plastik warna hijau dan satu buah ATM Bank BRI atas nama Willy.
Lebih lanjut, Kabidhumas juga menambahakan timnya juga mengamankan di TKP kedua yaitu dua paket yang diduga narkotika dengan berat kotor 197,71 gram, dua bundel plastik klip, satu lembar plastik besar warna hitam, satu buah timbangan digital warna silver merk pocket scale dan satu buah sendok plastik.
“Pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar,” tutupnya. (TN)